KENDARI, Rubriksultra.com – Sebanyak 5 bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dapil Sultra dinyatakan gugur karena saat dibukanya pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak menyerahkan berkas pencalonannya.
Sebelumnya, ada 58 bacaleg DPD RI dapil Sultra yang memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 2 ribu yang tersebar minimal 9 kabupaten. Jumlah itu, termasuk lima orang yang dinyatakan gugur di tahap pendaftaran.
Dengan demikian, tersisa 53 orang bacalon DPD yang lanjut di tahap berikutnya.
Lima orang yang dinyatakan tak lanjut adalah Burhanis, Joni Syamsuddin, Andi Musakkir Mustafa, La Ode Ota dan Syamsu Alam.
“Ada 53 yang mendaftar, 5 tidak mendaftar,” ungkap anggota KPU Sultra Iwan Rompo Banne melalui pesan WhatsAppnya, Kamis 12 Juli 2018.
Berdasarkan tahapan, jadwal dan program, pengajuan dokumen Persyaratan Pencalonan anggota DPD Dapil Sultra telah ditutup semalam, pukul 24.00 WITA.
Dengan demikian, lima orang yang tak mendaftar itu, otomatis gugur dan tidak bisa lanjut pada tahapan berikutnya.
Setelah menerima berkas pendaftaran pencalonan bacaleg DPD, KPU Sultra akan mulai melakukan verifikasi administrasi syarat calon mulai 12 – 18 Juli 2018.
“Pemberitahuan hasil verifikasi (19 – 20 Juli 2018),” kata Ketua KPU Sultra Abdul Natsir Moethalib melalui pesan WhatsAppnya.
Selanjutnya, penyerahan perbaikan syarat dukungan pada 21 – 24 Juli 2018 dan penyerahan perbaikan syarat calon mulai 21 – 24 Juli 2018. “Pengumuman perbaikan syarat dukungan dan/atau syarat calon (21 – 27 Juli 2018),” tuturnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra