Merasa Diabaikan Polsek Tomia, Korban Penganiayaan Lapor di Polres Wakatobi

WAKATOBI, Rubriksultra.com – Merasa laporan polisi yang diajukannya di Polsek Tomia tidak diindahkan, warga Desa Waitii Kecamatan Tomia Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial MRF, melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya di Polres Wakatobi.

Laporan polisi di Polres Wakatobi dilakukan mengingat kejadian yang menimpa dirinya satu bulan lebih lalu itu tidak ditanggapi Polsek Tomia. Demi menuntut keadilan dan penegakan hukum maka dia melaporkannya di Polres Wakatobi.

- Advertisement -

“Saya sudah melapor di SPKT Polres Wakatobi dengan Nomor STPL/52/VII/2018/SULTRA/RES WAKATOBI. Tanggal 28 Juli 2018. Dan diterima Bapak Bripka Sudirman SH,” kata MRF, seraya memperlihatkan surat laporan polisinya.

Dikatakan kejadian penganiayaan terjadi sejak 15 Mei 2018, tepatnya sesaat setelah melaksanakan shalat Idul Fitri 1439 H. Setelah kejadian dirinya melaporkan di Polsek Tomia namun dianjurkan anggota Polsek Tomia untuk pulang.

“Saat saya melapor di Polsek Tomia bahwa saya mengalami penganiayaan dengan pelipis yang membiru bekas pukulan, kebetulan saat itu pelaku pemukulan telah berada di Polsek. Namun polisi hanya menyuruh saya untuk pulang,” ungkap MRF, di Wangi-Wangi (30/7/2018).

Semenjak saat itu hingga saat ini tidak ada tindak lanjut laporannya di Polsek Tomia. Sehingga dia memutuskan untuk melapor di Polres Wakatobi.

“Saya ke dokter untuk minta visum tidak dikasih karena di Polsek Tomia tidak memberikan rekomendasi. Saya putuskan untuk melapor di Polres Wakatobi demi tegaknya hukum dan keadilan,” ujar MRF.

Kapolsek Tomia, Iptu La Ode Arif, saat dikonfirmasi mengatakan jika kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan MRF sudah diterima. Namun saat itu lanjut La Ode Arif, pihaknya menawarkan mediasi untuk diurus kekeluargaan. Dan korban MRF meminta ijin untuk berembuk dulu dengan keluarga.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Tersangka Kurir Narkoba di Muna Dilimpahkan ke Jaksa

“Laporannya sudah diterima dan laporan polisi (LP) atas kasus itu sudah ada di Polsek Tomia. Namun saat itu kami tawarkan untuk diurus kekeluargaan dan MRF menyahuti lalu ijin pulang untuk bicara dengan keluarga. Tapi sampai saat ini tidak pernah balik di kantor,” kata Kapolsek Tomia.

Terkait langkah diambil MRF melaporkan kasus itu di Polres Wakatobi, La Ode Arif, menjelaskan jika itu hak pelapor. Karena pihaknya sudah melakukan pelayanan sesuai pengaduan dan prosedur tetap. Namun keliru jika pihaknya disebut mengabaikan laporan tersebut.

“Saya kira kalau melapor di Polres maka itu wajar saja karena haknya mau melapor dimana. Tapi kalau mengatakan bahwa laporannya kami tidak tanggapi maka itu sangat keliru. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai protap,” tutup La Ode Arif. (adm)

 

Peliput : Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments