PASARWAJO, Rubriksultra.com – Selama pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Buton menangani tujuh kasus pelanggaran.
Ketua Panwaslu Buton Irfan mengatakan, pelanggaran yang dimaksud berupa keterlibatan ASN dalam politik praktis, pembukaan kotak suara, dan kampanye di luar jadwal.
“Sejak tahapan hingga pleno ada tujuh kasus pelanggaran yang direkomendasikan kepada kami,” ujar Irfan ditemui usai pleno perhitungan suara Pilgub Sultra tingkat KPU Buton, Rabu 4 Juli 2018.
Menurut Irfan, keterlibatan ASN dalam politik praktis sidah ditindaklanjuti. ASN yang diduga terlibat telah mendapat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Begitu juga dengan kasus pembukaan kotak suara. Penyelenggara yang terlibat telah diberikan sanksi kode etik.
“Ada tiga kecamatan yang membuka kotak suara sebelum waktunya. Kecamatan Wabula, Pasarwajo dan Siontapina,” katanya.
Irfan menambahkan, pelanggaran dugaan kampanye diluar jadwal saat ini masih dalam proses. Namun belum ada klasifikasi paslon nomor urut berapa yang melakukan pelanggaran itu.
Kapolres Buton AKBP Andi Herman mengatakan, selama pelaksanaan Pilgub Sultra di Buton berjalan lancar. Begitu juga dengan pleno rekapitulasi perhitungan suata terkendali dan kondusif. “Pleno berjalan lancar, tertib dan kondusif kita turunkan 93 personil,” kata Andi. (adm)
Sumber : Inilahsultra