BAUBAU, Rubriksultra.com – Pegawai honorer di instansi pemerintah boleh maju dalam pemilihan calon anggota legislatif di pemilu 2019 mendatang. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau, Edi Sabara, SH ketika dikonfirmasi Rubriksultra.com, Rabu (18/7/2018).
“Siapapun boleh turut serta ambil bagian dalam bursa pileg, namun harus memiliki partai pengusung dan memenuhi syarat calon,” urainya.
Dikatakan dalam mengajukan diri sebagai bacaleg ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yang menjadi point utama adanya partai politik yang mengusung.
Khusus untuk para pejabat dan ASN apabila ingin berpartisipasi harus melengkapi surat pengunduran diri dari jabatan serta surat pemberhentian. Sedangkan pegawai honorer tidak diwajibkan karena posisinya sama dengan masyarakat biasa. (adm)
Peliput : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin