Pelajar SD di Muna Tewas di Tangan Teman Mainnya

RAHA, Rubriksultra.com – Sungguh sadis yang dilakukan FD (17), pelajar berasal dari Kelurahan Walanbonewite Kecamatan Parigi Kabupaten Muna, tega membunuh teman bermainnya AS (10), Rabu, 4 Juli 2018.

Korban AS yang diketahui masih duduk di bangku kelas 3 SD itu, menghembuskan nafas terakhirnya akibat dari tikaman FD. Korban menderita luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan, yang ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau pengupas nenas.

- Advertisement -

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi dalam press releasenya, menerangkan kronologis kejadian, dimana Rabu 4 Juli 2018 sekitar pukul 08.00 Wita, korban bersama tersangka serta teman-teman lainnya sedang bermain di pinggir jalan Poros Raha-Wamengkoli. Dimana disitu terdapat tempat penjualan buah Nenas.

“Saat bermain sambil cuci piring bersama, korban terjatuh karena didorong oleh tersangka. Kemudian korban menyiram air kepada tersangka, selanjutnya tersangka menampar wajah sebelah kiri korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan,” terangnya.

Setelah itu, sambung Fitrayadi tersangka menusuk dada sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau yang dipegang pada tangan kirinya. Selanjutnya, korban dilarikan ke Puskesmas Wakumoro.

“Namun korban sudah meninggal dunia saat tiba di Puskesmas. Motif pembunuhan tersebut hanya kesalahpahaman saat sedang bermain,” ujarnya.

Saat ini, tambah dia tersangka telah dilakukan penangkapan dan langsung dibawah ke Polres Muna untuk dilakukan proses penyidikan.

“Saat ini Bapak Kapolres Muna sedang berada di rumah duka, untuk menghimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan. Terhadap keluarga pelaku dan rumah pelaku, Polsek Parigi melakukan pengamanan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,,” ungkapnya.

Atas perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tengang Perub. Atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polres Muna Ciduk Empat Pelaku Pembunuhan di Desa Wantiworo

“Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya. (adm)

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments