Penyidik Optimis Tuntaskan Kasus Penghinaan Mantan Pj Bupati Buteng

BAUBAU, Rubriksultra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penghinaan terhadap mantan Pj Bupati Buteng Ali Akbar dengan memberikan petunjuk ke penyidik Polres Baubau pada November 2017 lalu.

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Baubau yang menangani perkara tersebut masih berusaha memenuhi petunjuk yang diberikan tim Jaksa Kejari Baubau.

- Advertisement -

“Saat ini petunjuk dari jaksa tersebut, sedang kami upayakan untuk kami penuhi. Baik itu dari segi formil maupun materil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Fiernando Adriansah di ruang kerjanya, Jumat 27 Juli 2018.

Dikatakan penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut. Fiernando mengaku optimis akan menuntaskan kasus yang mempunyai tersangka mantan Kepala Bappeda Buteng Maiynu yang kini menjadi Kepala PUPR Buteng itu.

“Peluang untuk menuntaskan kasus ini, ada. Olehnya itu kita tetap optimis mengoptimalkan semua petunjuk dari jaksa untuk kita penuhi,” lanjutnya.

Sejauh ini, pihaknya sudah banyak meminta keterangan dari para saksi termasuk keterangan dari saksi ahli.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan ahli laboratorium forensik. Mungkin nanti akan ada saksi ahli lain seperti ahli ITE,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad mengatakan, pihaknya melakukan P19 karena kelengkapan materil dari berkas tersebut harus dilengkapi kembali. Pasalnya, kasus tersebut merupakan kasus ITE menyangkut dunia maya yang pembuktiannya berbeda dengan dunia nyata.

“Jadi kita mau yakin dulu bahwa SMS ancaman dan hinaan yang diterima korban itu apakah benar dari pelaku. Karena ini akan berbicara pembuktian dipersidangan nantinya,” tukasnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Kapolda Sultra Akan Tambah Personel Brimob di Busel