Rossy Minta MK Diskualifikasi Tampil Manis

BAUBAU, Rubriksultra.com- Gugatan sengketa pilkada yang diajukan tim kuasa hukum Rossy resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 21/1/PAN.MK/2018 pada Senin tertanggal 9 Juli 2018. Terdapat dua tuntutan yang diajukan kepada MK dalam gugatan tersebut.

Tim Kuasa Hukum Rossy, Muhammad Taufan Achmad menjelaskan tuntutan dalam gugatan tersebut meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPUD Kota Baubau. Tuntutan ini cukup beralasan karena pasangan dengan akronim Tampil Manis terbukti melakukan tindakan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TMS).

- Advertisement -

Kecurangan TMS yang dilakukan paslon nomor urut dua dapat dibuktikan dengan upaya dari pemerintah Kota Baubau yang melakukan penekanan terhadap ASN untuk memilih pasangan nomor urut dua.

“Mobilisasi ASN digunakan untuk memberikan keuntungan bagi pasangan AS Tamrin dan La Ode Monianse,” katanya.

Dalam gugatannya, Rossy juga meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) diseluruh TPS di Kota Baubau. Jika tidak dikabulkan maka minimal PSU di 178 TPS yang diduga terjadi pelanggaran pada Pilkada Baubau 2018 lalu.

“Dari 254 terdapat 178 TPS yang kami dapatkan kecurangan dan itu dapat kami buktikan dengan data. Yang jelas tuntutan kami diskualifikasi paslon dua karena terbukti melakukan kecurangan yang memenuhi unsur TMS dan gelar PSU diseluruh TPS di Kota Baubau atau minimal tidak di 178 TPS yang terjadi kecurangan,” pungkasnya. (adm)

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Nonjob Kabag Persidangan, Plt Bupati dan Sekda Buton Bakal Digugat ke PTUN