Sengketa Pilkada Baubau, Gugatan HYF Ahmad Dinilai tak Jelas

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, AS Tamrin-La Ode Monianse (Tampil-Manis) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa perkara Pilkada Kota Baubau. UU nomor 10 tahun 2016 pasal 156 dijabarkan kewenangan MK sebatas mengadili dan memutuskan sengketa hasil perolehan suara.

Kuasa Hukum Tampil Manis, Imam Ridwo Yuwono menjelaskan dalil pokok permohonan HYF-Ahmad mengenai pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif tidak memiliki dasar yang kuat. Gugatan tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu bukan ke MK.

- Advertisement -

“Terkait pelanggaran administrasif pelaksanaan pemilihan diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135 ayat 1 dan 2, itu diajukan ke Bawaslu bukan MK. Berdasarkan hal tersebut MK tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa, mengadili serta memutuskan permohonan HYF-Ahmad,” ungkapnya kepada Rubriksultra.com, Selasa malam (31/7/2018).

Kata dia, dalil permohonan yang diajukan tidak satupun yang dapat meneguhkan legal standing pemohon dalam perkara a quo.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara a quo sebagaimana ketentuan pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 juncto pasal 7 PMK nomor 5 tahun 2017 atau pasal 8 PMK nomor 6 tahun 2017,” tambahnya.

Kuasa hukum Tampil Manis juga menilai permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas (obscuur libel). Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas dimana terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sismatis dan masif tersebut.

Permohonan tersebut juga dinilai bertentangan dengan lampiran peraturan MK nomor 7 tahun 2017 dan memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

“Kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dan keputusan KPU Kota Baubau nomor 71/PL.03.6-Kpt/7472/Kota/VII/2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Baubau tahun 2018 tertanggal 5 Juli 2018 adalah keputusan yang sah. Untuk itu kami meminta MK menolak permohonan pemohon HYF-Ahmad tersebut,” tandasnya. (adm)

Baca Juga :  Husni Uba Dapat Bonus dari Koni dan Pemkot Baubau

 

 

Peliput : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments