KENDARI, Rubriksultra.com – Gugatan terhadap KPUD Kabupaten Kolaka sudah mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Kamis 27 Juli lalu. Perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2018, diajukan Pasangan Calon (Paslon) Bupati Asmani Arif dan Wakil Bupati Syahrul Beddu.
Paslon nomor urut dua ini didampingi tim kuasa hukum dari LBH Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Sultra yang tergabung dalam tim Advokasi Berani. Pemohon memfokuskan gugatan pada isu penggunaan KTP eletronik ganda dan DPT tambahan yang melebihi ketentuan 2,5 persen untuk masing-masing TPS.
“Sidang diawali dengan pemeriksaan pendahuluan, meliputi permohonan pemohon dan verifikasi alat bukti pemohon,” ungkap salah seorang tim kuasa hukum pemohon, Dedy Ferianto dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu 29 Juli 2018.
Perkara yang teregistrasi dengan No.50.PHP/Bup-XVI/2018 ditangani tiga hakim panel MK, masing-masing Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna dan Wahyuddin Adams. Sidang dihadari pihak termohon dari KPUD Kolaka dan pihak terkait.
Dalam sidang perdana itu, hakim MK baru melakukan pemeriksaan terhadap pendahuluan, meliputi permohonan pemohon dan alat verifikasi alat bukti pemohon. Sidang selanjutnya akan digelar Rabu 1 agustus 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait. (adm)
Editor : La Ode Aswarlin