KENDARI, Rubriksultra.com – Tim pemenangan pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar menyebut pemungutan suara ulang (PSU) di 41 TPS Pilgub Sultra merupakan salah satu bentuk pelanggaran masif. Tim hukum akan bekerja mengkaji pelanggaran untuk diperkarakan secara konstitusi.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Rusda-Sjafei, Jaffray Bittikaka mengaku, mengapresiasi langkah penyelenggara menggelar PSU. Namun, di balik itu, ada dugaan pelanggaran masif yang terjadi.
“PSU ini menjadi sinyal ada pelanggaran masif di Pilgub Sultra,” ungkap Jaffray, Minggu 1 Juli 2018.
Ia mengaku sanksi dengan perolehan hasil pada 27 Juni 2018 kemarin. Sebab, pada saat digelar PSU, ada beberapa TPS, suara Rusda-Sjafei malah naik.
“Hasil beberapa TPS berbanding terbalik dengan sebelumnya. Sehingga, jika semua dilaksanakan ulang, maka hasilnya juga terbalik. Ini ada pergerakan masif dan itu sangat keliru dilakukan oleh petugas KPPS,” katanya.
Atas berbagai pelanggaran yang berdampak pada PSU, tim kerja dan tim hukum Rusda-Sjafei akan konsolidasi. “Akan kumpulkan pelanggaran di TPS. Karena Sultra letak geografisnya ekstrem kita masih ada waktu untuk mengumpulkan bukti,” paparnya.
Menurut Jaffray, pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh petugas KPPS bisa dikatakan untuk menodai suara rakyat. “Ada gerakn masif terstruktur mencederai Pilkada Sultra.
Kekeliruan pelaksanaan pilkada akan kami rampungkan segera,” tekannya.
Selain pembukaan kotak suara, beberapa masalah yang ditemukan oleh tim Rusda-Sjafei adalah adanya pemilih memilih bukan haknya. “Ada juga penghitungan suara dilakukan pada pukul 12 siang,” bebernya.
Sesuai ketentuan penghitungan suara harusnya pukul 13.00 WITA. “Atas berbagai pelanggaran ini, pasangan Rusda-Sjafei meyakini ada pelanggaran masif,” pungkasnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra