BAUBAU, Rubriksultra.com- Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pemasukan yang tak disetor ke kas daerah ini masih menjadi piutang pengusaha.
“Sekarang memang masih berada di tangan pengusaha atau istilahnya piutang,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Baubau, Sadidi saat ditanya keberadaan PAD TPI Wameo ini.
Sadidi mengaku telah mengambil langkah untuk memenuhi temuan BPK tersebut. Salah satunya dengan melayangkan surat permintaan penagihan kepada pengusaha yang menunggak ini.
“Jadi sudah diturunkan surat, saya sendiri yang perintahkan kepada Kepala TPI Wameo untuk membuat surat permintaan untuk mereka yang masih piutang tadi,” jelasnya.
Ditanya soal jumlah tunggakan para pengguna jasa ini, Sadidi mengaku tak mengetahui secara detail. “Kalau jumlah tunggakan saya tidak tahu, tapi semua terdaftar kok jumlahnya dan dalam waktu dekat kami akan lakukan penagihan. Insyaallah kami akan selesaikan secepatnya,” katanya.
Sadidi mengurai alur penyetoran pendapatan TPI Wameo sehingga menjadi PAD. Alur penyetoran yakni dari TPI ke bendahara dinas dalam hal ini DKP, setelah itu baru diteruskan ke kas daerah dibawah naungan Badan Pengelola Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah (BPKAPD) Kota Baubau. (adm)
Peliput: Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin