Ini Formasi CPNS yang Dibutuhkan Pemkab Muna

RAHA, Rubriksultra.com – Meskipun rasio belanja pegawai Kabupaten Muna sudah mencapai 68 persen atau masuk zona merah, namun masih terbuka ruang untuk mendapatkan kuota CPNS tahun 2018 ini. Kendati demikian, dimungkinkan hanya tenaga pendidikan dan kesehatan yang diporsikan cukup banyak.

Kepala BKPSDM Muna, La Kusa yang ditemui di ruangannya, Selasa, 1 Agustus 2018 menjelaskan, Kabupaten Muna di suatu sisi memiliki daya serap gaji pegawai terhadap DAU lebih tinggi mencapai hingga 68 persen. Akan tetapi, disisi lain memiliki kekurangan tenaga guru maupun kesehatan.

Kekurangan tenaga kesehatan ini, terang dia berdampak pada proses pelayanan. Sedangkan, guru berdampak pada anggaran.

“Sebab guru-guru menghabiskan dana BOS untuk pembayaran honor guru. Atas logika berpikir dalam penerimaan CPNS diutamakan tenaga kesehatan dan guru, hal ini telah disampaikan pada Kemenpan RB, sehingga ruang itu terbuka,” jelas La Kusa.

Walaupun, La Kusa mengaku belum mengetahui secara pasti kuota yang diberikan. “Belum ditahu kuotanya yang kita dapat, namun dipastikan ada penerimaan CPNS,” ungkapnya.

Mantan Kabag Humas Setda Muna ini membeberkan, Muna masih kekurangan guru SD maupun SMP sekitar 800 orang. Sementara, tenaga kesehatan memerlukan sekitar 300 orang.

“Satu sekolah seharusnya memiliki 11 guru PNS, kenyataannya ada salah satu SD memiliki 9 guru honorer, dengan guru honorer yang ada akan mempengaruhi proses belajar mengajar. Sehingga kuota guru dalam penerimaan CPNS lebih banyak,” akunya.

Penerimaan CPNS untuk tenaga kesehatan, tambah dia dihitung berdasarkan jumlah tempat tidur pasien baik yang berada di RSUD maupun di Puskesmas.

“Berdasarkan standar penentuan kebutuhan pegawai dalam pelayanan, satu tempat tidur memiliki 6 tenaga kesehatan. Saat ini Muna memerlukan tenaga kesehatan sekitar 300,” katanya.

Baca Juga :  Atlet Muna Siap Berlaga di Liga Pelajar

Selain dua tenaga itu, Kabupaten Muna juga masih membutuhkan  tenaga tekhnis. Hal itu dibutuhkan untuk mendukung percepatan pelaksanaan RPJMD.

Lebih lanjut, La Kusa menguraikan formasi umum ini tidak terbatas, tidak ada kaitannya dengan yang honor dengan SK Bupati maupun tidak honor sama sekali. Formasi tersebut membuka ruang semua CPNS dalam mendaftarkan diri.

“Hanya saja yang menentukan syarat pendidikan, ataupun ijazah yang belum terdaftar di Kemenristekdikti RI. Kita akan berkoordinasi dengan Kemenpan RB, tetap menunggu juknis dalam persyaratan penerimaan CPNS,” tuntasnya.(adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments