Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit UHO Rugikan Negara Rp 14 Miliar

KENDARI, Rubriksultra.com – Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah sakit pendidikan Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Penyidik telah melakukan audit. Kerugian negara ditaksir Rp 14 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Janes Mamangkey menyebut, kedua tersangka ditetapkan dalam waktu berbeda.

- Advertisement -

Kontraktor berinisial ERW ditetapkan pada Maret 2018 sedangkan S, seorang pejabat di UHO ditetapkan pada 16 Juli 2018. “Berdasarkan audit penyidik, kerugian negara ditaksir Rp 14 miliar,” tuturnya.

Sejauh ini, penyidik Kejati Sultra sudah memeriksa 20 saksi atas kasus tersebut. “Semua dari unsur birokrasi,” kata Janes.

Penyidik belum bisa menyimpulkan ada tersangka baru dalam kasus ini. Jelasnya, sudah ada dua yang dikeluarkan surat perintah dalam penyidikan.

Dalam kasus ini, penyidik belum menahan dua tersangka. Kontraktor berinisial ERW tengah menjalani penahanan dalam kasus lain di Makassar. “Untuk S, tergantung kewenangan penyidik. Apakah dia kooperatif atau perlu dilakukan tindakan (penahanan),” tuturnya.

Berdasarkan penelusuran Inilahsultra.com, proyek pembangunan rumah sakit pendidikan UHO ini dikerjakan oleh PT. Pratama Godean Jaya. Perusahaan ini beralamat di Jl. Kr. Bonto Tangnga II No. 4 F Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.

Kode Lelang proyek ini 49402 dengan total pagu anggaran Rp 45.415.489.600,00 atau Rp 45 miliar dan HPS Rp 45.414.221.000,00 atau Rp 45 miliar. Proyek ini mulai dikerjakan pada 2014 yang sumber anggarannya dari APBN. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Salah Paham, Dua Kelompok Pemuda di Baubau Bentrok