500 Satpol PP bakal Dikerahkan Gusur Lahan Eks PGSD

KENDARI, Rubriksultra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra berhasil memenangkan perkara penguasaan lahan PGSD di tingkat Mahkamah Agung (MA). Berdasarkan putusan tersebut, Pemprov bersiap mengeksusi kepemilikan lahan daerah yang masih dikuasai pihak yang mengaku sebagai ahli waris, kubu Kikila CS.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sultra, Ali Akbar, menegaskan penggusuran bangunan di atas lahan milik pemerintah akan dilakukan usai gelaran 17 Agustus ini. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian guna membantu proses clearing asset Pemprov tersebut.

“Kita minta bantuan aparat Satpol PP 500 personil. Saya baru saja koordinasi dengan Sekda untuk anggaran. Kepolisian juga akan membantu,” jelas Ali Akbar.

- Advertisement -

Meski telah dinyatakan menang ditingkat MA sejak awal 2018 lalu, Ali Akbar mengaku proses pengambilalihan asset daerah itu cukup pelik. Ini lantaran kubu Kikila CS masih bersikukuh mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 3 Ha yang berada di jalur strategis Kota Kendari itu.

Lahan tersebut bahkan telah diubah menjadi area komersil oleh Kikila CS. Ini dilakukan setelah asset Pemprov berupa gedung perkuliahan PGSD dibongkar paksa.

“Makanya dalam putusan MA, selain mengosongkan pihak Kikila diharuskan membayar ganti rugi ke Pemprov Rp 800 juta atas pembongkaran aseet daerah gedung PGSD,” jelas Ali Akbar.

Ali Akbar sengaja melibatkan aparat Satpol PP begitu banyak dalam proses ambilalih lahan Pemprov Sultra. Pengalaman sebelumnya, proses penggusuran lahan eks PGSD berlangsung ricuh. Bahkan memicu bentrok fisik warga dan Satpol PP.

“Dulu itu sampai bawa parang. Ribut. Mereka masih ngotot lahan itu milik mereka bilang kalau putusan MA itu tidak benar. Makanya kita libatkan banyak aparat untuk penggusuran nanti. Semua bangunan akan diratakan. Itu sudah sah milik Pemprov,” tegas Ali Akbar.

Baca Juga :  Sertifikat Halal Belum Jelas, Sekolah Madrasah di Baubau Tunda Vaksinasi Rubella

Demi kelancaran proses pembangunan eksekusi, Pemprov Sultra juga telah menyurati Camat dan Lurah setempat.

“Kita sudah siap camat dan lurah. Ada lampiran keputusan MA bahwa Pemprov lah yang menang. Kita harap proses eksekusi bisa berjalan lancar,” ucap mantan PJ Bupati Buteng itu. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments