TPI Wameo Berutang PAD, DKP Bakal Dihearing Dewan

Fajar Ishak Daeng Jaya

BAUBAU, Rubriksultra.com – Anggota DPRD Kota Baubau, Fajar Ishak Daeng Jaya menyayangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo masih menjadi piutang pengusaha. Kondisi ini mengakibatkan potensi pendapatan daerah melalui TPI Wameo belum bisa disetorkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) sebagai instansi terkait.

“Tugas utama SKPD yang bersangkutan itu terkesan tidak fokus. Seharusnya hal seperti ini diseriusi karena akan berakibat buruk bagi TPI Wameo. Bagaimana operasional mau jalan jika tidak ada pemasukan,” kata Fajar Ishak.

- Advertisement -

Ia menilai DKP Baubau perlu mengevaluasi diri kenapa PAD TPI Wameo bisa tertunggak. Evaluasi itu sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tahun mendatang.

Sebagai pengawas pemerintah, dewan akan mengagendakan untuk meminta klarifikasi instansi yang bersangkutan. Agendanya akan disesuaikan dengan jadwal yang ada.

“Iya harus (Dihearing,red). Ini sudah menjadi tugas dewan apabila ada ketimpangan dalam pemerintahan,” katanya.

Pemerintah, lanjut Fajar, harus memiliki kiat agar tagihan itu bisa cepat terealisasi atau terbayarkan. Jika memungkinkan rapat kerja akan melibatkan pengusaha yang belum menyelesaikan kewajibannya.

“Ada kiat-kiatnya. Misalkan pengusaha ingin memperpanjang surat badan usaha yang berhubungan dengan pemerintah. Nah, disitu bisa diberikan tanggung jawab untuk menyelesaikan dulu kewajibannya sebelum dikeluarkan surat-suratnya. Banyaklah cara yang bisa dilakukukan DKP dengan berkoordinasi dengan instansi lain seperti dinas perizinan maupun pendapatan,” ulasnya. (adm)

 

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Kuasa Hukum HYF-Ahmad : Kemungkinan Ada Aduan Terhadap Bawaslu