Gugatan Litanto Kandas di MK, Kery Lanjut Dua Periode

KENDARI, Rubriksultra.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Konawe dilayangkan paslon nomor urut dua, Litanto-Murni Tombili.

Sidang putusan dismissal dibacakan Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua MK, Anwar Usman, Kamis 9 Agustus 2018 sekitar pukul 09.00 WIB. Terbitnya putusan MK bernomor 54/PHP.BUP-XVI/2018 praktis memuluskan langkah Kery S Konggoasa memimpin Konawe dua periode.

- Advertisement -

Tim Pengacara Kery S Konggoasa, Muh Ikbal membeber alasan gugurnya gugatan rival duo PAN di MK.

“Tenggat waktu sudah melebihi batas. Permohonan perkara diajukan 16 Juli sedangkan batas akhir tanggal 9 Juli. Selisih juga sangat jauh, 21 persen lebih. Kery menang 49 persen suara di Konawe, tidak mungkin diproses di MK,” jelas Ikbal.

Sedari awal, Kuasa Hukum Kery sudah optimis, perkara Pilkada Konawe di MK bakal kandas. Pengajuan PHP yang expired dan selisih suara sangat jauh, mustahil diproses oleh lembaga tinggi negara tersebut.

Apalagi melihat inti gugatan kubu Litanto – Murni soal legalitas penyelenggara Pilkada Konawe.

“Aneh tahapan sudah selesai, baru menggugat. Mengapa tidak dari awal tahapan Pilkada Konawe mereka mengajukan gugatan legalitas komisioner. Kenapa berdiam diri. Tapi yang jelas sebagai kuasa hukum pihak terkakit kami tetap menghargai upaya hukum tersebut,” terang Ikbal.

Sidang ketiga perkara Pilkada Konawe di MK siang itu, pihak pemohon hanya diwakili kuasa hukum. Begitu juga KPU Konawe selaku pihak termohon.

Selain Konawe, dihari yang sama MK membacakan putusan dismissal gugatan PHPU 17 kabupaten di Indonesia. Kabupaten Konawe hampir bersamaan dengan Kabupaten Kolaka yang tahapan Pilkadanya juga turut disoal di MK.

“Untuk Sultra, putusan dismissal pertama Kabupaten Konawe. Kemudian Konawe. Saat sidang putusan MK, dari pihak terkait paslon Kery-Gusli hanya diwakili team pengacara,” pungkas Ikbal. (adm)

Baca Juga :  Lokasi Pusat Perkantoran di Buteng Terus Digenjot

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments