Singkronisasi Perubahan RPJMD di Butur Mulai Digodok

BURANGA, Rubriksultra.com – Pemkab Buton Utara (Butur) mulai menggodok penyesuaian antara kebijakan daerah dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat. Hal itu ditandai dengan penyampaian nota pengatar perubahan RPJM tahun 2016-2021 oleh Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio, melalui rapat paripurna DPRD Butur, Selasa 28 Agustus 2018.

Ramadio menjelaskan terjadi perubahan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan struktur organisasi pemerintah Kabupaten Buton Utara. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) organisasi perangkat daerah (OPD) dan urusan penyelenggaraan pemerintahan belum termuat beberapa program untuk beberapa OPD karena RPJMD lebih dulu ditetapkan sebelum ditetapkan perda struktur organisasi Daerah.

- Advertisement -

“RPJMD perlu penyesuaian untuk mengakomodasi perubahan OPD penanggungjawab dan OPD yang terlibat bersinergi pada sasaran dan program pembangunan,” jelasnya.

Penyesuaian juga dilakukan mengingat Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah dan rancangan pembangunan jangka menengah daerah.

Penambahan beberapa program baru juga dilakukan sebagai akibat terjadinya pengurangan, penambahan, penggabungan, dan pemisahan bidang dalam OPD yang mengalami perubahan tupoksi.

Dikatakan penyusunan perubahan RPJMD dilakukan tim yang melibatkan pendampingan tenaga ahli dari Bappenas. Perubahan RPJMD menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini merupakan perwujudan janji-janji politik selama masa kampanye yang dituangkan dalam rumusan visi dan misi yang ingin dicapai dan diwujudkan selama lima tahun kedepan. Serta indikator kinerja dan capaian kinerja sebagaimana tercantum dalam dokumen,” paparnya. (adm)

Peliput : Ilham
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Pilgub Sultra, AS Tamrin Dilema