Pertahankan Tanahnya, Warga Korumba Kota Kendari Siap Mati

KENDARI, Rubriksultra.com – Warga Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari siap mati untuk mempertahankan tanah yang diklaim oleh pihak Koperasi Perampangan (Koperson) seluas 25 hektare.

Salah seorang warga Kadar Sianta mengatakan, ada ratusan warga yang sudah lama mendiami lahan tersebut. Tapi tiba-tiba ada surat perintah eksekusi lahan yang tidak jelas objeknya.

- Advertisement -

“Surat itu kami anggap tidak sah, kalau mereka yang tidak memiliki hak mau mempertahankan sampai mati, kami yang punya hak milik lebih-lebih mau mati apapun yang terjadi,” kata Kadar Sianta, Rabu 29 Agustus 2018.

“Kalau mereka lakukan dengan cara hukum rimba, maka kami akan melakukan hukum rimba juga untuk memperjuangkan tanah kami,” tambahnya.

Surat eksekusi lahan di Tapak Kuda yang sudah beredar itu, kata dia, telah mencederai institusi penegak hukum. Pasalnya, dalam kop surat tertulis pengadilan tipikor garing Pengadilan Hubungan Industri (PHI) dan yang bertanda tangan Kepala Pengadilan Negeri Kendari

“Di mana nyambungnya itu, saya curiga di balik ini semua ada dugaan terjadi gratifikasi atau suap menyuap dari pihak yang berkepentingan dalam hal ini para mafia tanah,” katanya.

Ia mengimbau, kepada institusi penegak hukum kepolisian, pengadilan dan lainnya agar selalu berhati-hati dengan pelaku atau mafia seperti ini.

“Mereka ini para mafia tanah masuk di tengah-tengah masyarakat sebagai pengacau dengan menciptakan keresahan di dalam,” ujarnya.

Apabila ini berhasil dilakukan eksekusi lahan, kata dia, akan ada dampak sosial, ekonomi dan psikologi yang terjadi di masyarakat dan hal-hal yang tidak diinginkan.

“Ini akan menimbulkan konflik, pembunuhan bagi masyarakat secara halus, akan melahirkan atau menciptakan pengangguran baru, dan melukai hati masyarakat dengan kondisi jiwa tidak labil,” tutupnya. (adm)

Baca Juga :  Pengamat Sebut 20 Tahun Mendatang, Bahasa Wolio Terancam Punah

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments