DPRD Kendari Minta Eksekusi Lahan Satbrimob Ditunda

KENDARI, Rubriksultra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan warga BTN Griya Nusa Dua dan warga BTN Griya Zarinda terkait pengosongan lahan restelmen Polri seluas 120 hektare di Desa Pousu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 2 Agustus 2018.

Hearing yang berlangsung kurang lebih dua jam tersebut menghadirkan beberapa pihak termasuk kuasa hukum masyarakat dan pihak Brimob. Namun, DPRD menyayangkan pihak pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari tidak hadir.

- Advertisement -

Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, sengketa lahan berawal saling klaim antara warga perumahan dan Satbrimob Polda Sultra yang mengeluarkan surat kepada warga yang menempati di lahan tersebut agar segera mengosongkan lahan.

“Satbrimob sudah memenangkan kepemilikan tanah sampai di tingkat kasasi. Namun, beberapa masyarakat juga mengklaim tanah itu milik mereka yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik,” kata Subhan, Kamis 2 Agustus 2018.

DPRD mengimbau kepada kedua belah pihak agar menahan diri, untuk menjaga keadaan kondusif dan keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab surat perintah pengosongan lahan dari pengadilan belum ada.

“Harap semuanya menahan diri agar tidak terjadi gesekan antara Satbrimob dan warga sebelum ada surat keputusan yang disampaikan oleh pengadilan,” harapnya.

Rencananya, kata dia, DPRD akan merekomendasikan kepada Polda Sultra untuk dilakukan penundaan atas eksekusi pengosongan lahan yang ada di samping Brimob.

“Kami akan segera mengirim surat, agar penundaan eksekusi lahan sampai ada keputusan hukum tetap yang lebih tinggi karena yang berhak melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan sepihak,” ungkapnya.

Untuk diketahui, berdasarkan surat Satuan Brimob nomor B/477/VII/2018 tertanggal 18 Juli 2018, meminta kepada masyarakat agar segera mengosongkan lahan/rumah/gedung dalam kawasan reselen Polri 120 hektare yang sudah digarap dan atau dihuni dengan jangka waktu selama tujuh hari.

Baca Juga :  KPU Sultra Dilapor ke DKPP

Namun pihak masyarakat juga mengklaim kawasan tersebut adalah tanah ulayat yang telah lama mereka tempati sejak tahun 1980. Hal ini dibuktikan dengan sertifikat hak milik yang mereka miliki. Dengan alasan demikian wargapu tidak akan pindah dari lokasi tersebut. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments