BAUBAU, Rubriksultra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Sultra mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) segera menggelar sidang kode etik atas dugaan pengrusakan baliho dan spanduk milik Erwin Usman. Bawaslu Sultra, Panwas Kota Baubau dan Panwas Kota Kendari terlapor dalam persoalan tersebut.
Ketua LBH Pospera Sultra, Asman bin Sahaluddin, S.H menjelaskan LBH Pospera Sultra telah bersurat secara resmi kepada DKPP agar segera digelar sidang etik. “Suratnya resmi dikirim hari ini,” ujarnya melalui release yang disampaikan kepada Rubrik Sultra., Kamis 16 Agustus 2018.
Dikatakan laporan atas dugaan pengrusakan dan penurunan baliho telah disampaikan sejak 6 Juni 2018 di Kantor DKPP RI.
Pengrusakan diduga kuat dilakukan Panwaslu Kota Baubau dan Panwaslu Kota Kendari atas perintah Bawaslu Sultra secara tidak prosedural dan cacat hukum.
Hal tersebut terkonfirmasi berdasarkan alat bukti yang diperoleh LBH Pospera Sultra dan telah disampaikan pula kepada DKPP RI.
Langkah yang ditempuh oleh LBH Pospera Sultra, lanjut Asman, semata-mata untuk mendorong peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara.
“Kami juga mempertanyakan sikap imparsialitas Bawaslu Sultra karena dari banyaknya bakal calon anggota DPR RI yang memasang alat peraga, hanya alat peraga milik Erwin Usman, S.H. yang diturunkan secara paksa tanpa pemberitahuan,” beber Pria yang pernah menjadi Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sulawesi. (adm)
Editor : La Ode Aswarlin