KENDARI, Rubriksultra.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menahan tiga tersangka dugaan korupsi di Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.
Ketiga tersangka itu adalah Irwansyah yang juga mantan Kabid Perda dan Perundang-Undangan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe. Lalu, Muh Faisal Hadi, mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe 2014.
Serta Marsuki, mantan Bendahara Rutin Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe. “Terhadap ketiga tersangka tersebut di atas dilakukan penahanan berlaku mulai Jumat 3 Agustus 2018,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.
Menurut Harry, ketiganya ditahan terkait penyalahgunaan dana rutin dalam kegiatan perjalanan dinas dalam/luar daerah pada tahun anggaran 2014/2015 dan biaya makan minum piket serta biaya PAM demo pada tahun anggaran 2014 pada Kantor Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Konawe.
“Dasar Laporan Polisi nomor : LP/156/III/2018/Sultra/SPKT Polda Sultra, 19 Maret 2018, telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rutin,” bebernya.
Total anggaran yang dikelola oleh ketiga tersangka kurang lebih Rp 1,4 miliar. Di 2014, anggaran yang dikelola Rp 1.064.650.000 atau Rp 1 miliar.
Lalu pada 2015 anggaran Rp 419.000.000 atau Rp 419 juta. “Total kerugian negara yg ditimbulkan Rp 556.800.400,” tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiganya disangka pasal 2 Ayat (1), dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (adm)
Sumber : Inilahsultra