Kuasa Hukum HYF-Ahmad : Kemungkinan Ada Aduan Terhadap Bawaslu

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Yusran Fahim-Ahmad Arfa harus mengikhlaskan kemenangan AS Tamrin dan La Ode Monianse yang menjadi rivalnya dalam Pilkada serentak 2018 lalu.

Upaya menuntut keadilan atas dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada 27 Juni lalu, ditolak Mahkamah Konstitusi dalam putusan dismissal yang berlangsung Jumat siang tadi, 10 Agustus 2018.

- Advertisement -

Ketua Tim Penasehat Hukum HYF-Ahmad, A. Darwin R Ranreng, SH, SE menilai ditolaknya gugatan karena adanya beberapa penilaian yang dianggap kurang oleh hakim MK.

“Menang ataupun kalah dalam persidangan sudah merupakan hal final yang harus diterima oleh semua pihak. Namun sebagai PH kami telah berusaha memberikan upaya yang terbaik dalam memperjuangkan apa yang diamanahkan,” ungkapnya saat dihubungi Rubriksultra.com.

Darwin mengaku belum bisa memastikan langkah lebih lanjut pasca putusan tersebut. Namun pihaknya tak memungkiri adanya aduan terkait perilaku Bawaslu Kota Baubau.

“Untuk langkah hukum HYF-Ahmad kami belum bisa memberikan statement karena masih akan dibahas terlebih dahulu. Memang ada aduan menyangkut komponen-komponen Bawaslu yang dipidanakan karena dinilai melecehkan nilai-nilai demokrasi,” paparnya. (adm)

Peliput : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Nasib 18 Pejabat Baubau Tergantung Rekomendasi KASN