BAUBAU, Rubriksultra.com – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Roslina Rahim dan La Ode Yasin (RossY) dengan berat hati harus menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pilkada di Kota Baubau.
Ketua Tim Kuasa Hukum RossY, Dian Farizka mengatakan MK tidak konsisten dengan penyampaian yang disampaikan dalam Bimbingan Teknik (Bintek) sengketa pilkada, di Pusdiklat Cisarua Bogor.
“Kami dari Kuasa Hukum RossY tentunya menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi, meskipun tidak sesuai dengan harapan kami,” ungkapnya kepada Rubriksultra.com, Jumat 10 Agustus 2018.
Dikatakan pertimbangan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif hanya janji yang disampaikan narasumber dan juru bicara MK. Hal ini akan menjadi pelajaran bagi calon kepala daerah lainnya yang ingin mengajukan gugatan ke MK.
“Yang mau mengajukan ke MK harus dipikir baik-baik agar tidak kecewa terhadap hasil putusan di MK, karena sekali lagi kami tekankan MK tidak konsisten,” paparnya. (adm)
Peliput : Dewi
Editor : La Ode Aswarlin