BAUBAU, Rubriksultra.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo yang saat ini masih ada ditangan pengusaha akhirnya sampai juga ditelinga Pj Wali Kota Baubau, H. Hado Hasina. Sebagai pimpinan daerah, Ia pun angkat bicara.
“Saya dengar mereka ini (pengusaha,red) sudah disurati. Nah, berarti mereka belum bayar kewajibannya,” sentil H. Hado Hasina di kantornya, Jum’at (3/8/2018).
Seharusnya, kata dia, kewajiban ini segera dibayarkan. Sebab mereka menggunakan fasilitas pemerintah daerah.
Situasi ini akan menjadi masalah internal bilamana para pengusaha sudah membayar tapi tidak diadministrasikan. Tetapi, jika kondisinya telah disurati maka itu masih tercatat sebagai utang pengusaha.
“Mereka khan pakai fasilitas pemerintah. Nah, itu namanya utang. Lain halnya jika sudah dibayar tapi tidak diadministrasi oleh pemerintah. Itu bisa menjadi masalah,” katanya.
Sebelumnya, PAD TPI Wameo ini menjadi temuan BPK RI karena ada potensi tak disetor ke kas daerah. Setelah ditelisik, potensi tak disetor itu dikarenakan masih menjadi piutang dari pengguna jasa. (adm)
Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin