WAKATOBI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menutup batas akhir perbaikan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk Pemilu 2019. Penutupan dilakukan sejak Selasa tadi malam (31/7/2018) pukul 24.00 Wita.
Dari 16 partai politik peserta pemilu 2019, hanya 14 parpol mengajukan berkas pendaftaran pencalonan di KPU Kabupaten Wakatobi. Minus Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Dari 14 parpol yang mengajukan berkas pencalonan, satu parpol tidak mengembalikan berkas perbaikan dan dinyatakan gugur.
“Dari 14 parpol yang mengajukan berkas pencalonan di KPU Wakatobi, ada satu parpol tidak mengembalikan berkas perbaikan balon legislatif yakni Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI) dan dinyatakan tidak memiliki bakal calon,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, di Wangi-Wangi (1/8/2018).
Kata Abdul Rajab, semua parpol yang telah mengembalikan berkas perbaikan pencalonan hingga berakhir batas waktu ditentukan. Meskipun belum memasuki tahap akhir verifikasi, namun sudah dapat dipastikan bahwa telah memenuhi syarat Daftar Calon Sementara (DCS).
“Tahap akhir verifikasi berkas untuk menuju DCS belum selesai karena pleno penetapannya 12 Agustus 2018 namun sudah bisa diprediksi bahwa semua calon disejumlah parpol yang telah mengembalikan berkas perbaikan sudah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Kabupaten Wakatobi.
Khusus Bacaleg anggota DPRD aktif dan pindah parpol pada pemilu 2019 diwajibkan melengkapi dokumen pengunduran diri untuk bisa lolos masuk Daftar Caleg Tetap (DCT). (adm)
Peliput : Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin