Pernah Terpidana Korupsi, Zayat Kaimoeddin Tak Masuk DCS Pileg 2019

KENDARI, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) Pileg 2019.

Lembaga penyelenggara pemilu ini tetap konsisten pada pendiriannya. Ada tiga bacaleg yang dicoret oleh KPU Sultra dan tidak dimasukkan dalam DCS.

- Advertisement -

“Kalau itu pasti kita coret. Sudah tidak masuk lagi dalam DCS,” ungkap Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Moethalib, Senin 13 Agustus 2018.

Sebelumnya, pada pendaftaran bacaleg di KPU Sultra, ada tiga bacaleg pernah terpidana kasus korupsi.

Adalah Zayat Kaimoeddin, Amiruddin dan Dudung Juhana. Ketiganya, berasal dari dua partai berbeda.

Zayat diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Daerah Pemilihan Sultra I Kota Kendari. Sedangkan Amiruddin dan Dudung adalah usungan Partai NasDem.

Amiruddin didorong oleh NasDem di Dapil Sultra IV Baubau, Wakatobi, Buton, Buton Selatan dan Buton Tengah.

Sedangkan Dudung Juhana didorong oleh Partai NasDem maju di dapil Sultra V, Kolaka, Kolaka Utara dan Kolaka Timur.

Saat ini, ketiga bacaleg ini dicoret dan oleh partainya menggantikan yang baru tanpa cacat tiga kategori hukum, mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Larangan terhadap terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pada pasal 4 ayat 2 ini berbunyi “Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.”

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  75 Koperasi di Baubau Bakal Dibubarkan