Polisi Ungkap Pengiriman 5 Kg Narkoba Melalui Tiki ke Kendari

KENDARI, Rubriksultra.com – Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap penyeludupan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram di Kota Kendari. Pengungkapan barang haram ini terjadi Selasa 28 Agustus 2018 sekira pukul 15.00 WITA.

Kasus ini awalnya diselidiki oleh Tim Narkoba dari Mabes Polri yang kemudian dibantu oleh timsus Reskrim Polres Konawe.

- Advertisement -

Selain menyita 5 kilo narkoba, tim turut mengamankan 3 orang tersangka yaitu Hendrik selaku pemilik barang, Adrian, dan Alwi sabagai kurir.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengaku, awalnya Tim Narkoba Mabes Polri meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusaha bernama Hendrik yang menerima kiriman sabu dari Batam dengan menggunakan jasa kiriman TIKI di Kendari.

“Selanjutnya tim turun ke Kendari berkordinasi dengan Tim Mabes selanjutnya ke lokasi PT Tiki di Jl Samratulangi Kelurahan Mandonga Kendari dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kg tersebut,” kata Harry, Rabu 29 Agustus 2018.

Untuk memastikan pemilik barang tersebut, polisi meminta pihak PT Tiki menghubungi pemilik barang. “Dan datanglah Alwi dan Adrian selanjutnya ditangkap,” jelasnya.

Dari keduanya itu, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pemilik barang. Hendrik diketahui tinggal di Jl Salemba Kelurahan Punggolaka, tepatnya di samping Rutan Kendari.

“Dan kemudian tim menangkap pemilik sabu an Hendrik. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu kurang lebih 5 kg dibawa oleh tim Narkoba Mabes Polri,” pungkasnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Tidak Terdaftar Dalam DPT, Pemilih Masih Bisa Mencoblos