WAKATOBI, Rubriksultra.com – Pembinaan menyusun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sampai di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).
KPK mengirim spesialis pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN Amalia Rosanti untuk memberikan materi terhadap pejabat di daerah otorita yang dipimpin Arhawi.
“Sesuai amanat undang-undang semua penyelenggara negara yang ditetapkan pihak terkait wajib melaporkan harta kekayaan,” ungkap Amalia kepada sejumlah wartawan, Kamis 2 Agustus 2018.
Meskipun tidak ada sanksi pidana terhadap pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, Amalia Rosanti mengungkapkan ada sanksi administrasi bagi yang tidak melaporkan LHKPN. “Di Wakatobi dari Bupati sampai pokja wajib mengisi LHKPN,” ungkap Amalia Rosanti.
Bupati Wakatobi, H Arhawi mengatakan undang-undang LHKPN bukan hal baru. Sudah ada sejak 2005 namun telah mengalami perubahan. Sehingga kewajiban kepada semua penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Undang-undang ini kan sejak 2005, namun sudah ada perubahan. Dulu ada dua opsi yakni mengisi LHKPN saat menjadi pejabat dan setelah menjadi pejabat. Namun 2017 kembali mewajibkan semua penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya setiap tahun,” kata Bupati Wakatobi.
Dengan pelaksanaan sosialisasi itu, Arhawi berharap tidak ada kendala bagi pejabat bersangkutan untuk mengisi LHKPN. Pasalnya, paling lambat Oktober 2018 semua pejabat sudah harus melaporkan harta kekayaannya.
Di Wakatobi tambah Arhawi, ada 40 orang lebih pejabat yang wajib mengisi LHKPN. Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Kepala OPD dan pokja wajib mengisi LHKPN.
Peliput: Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin