Tagih Utang TPI Wameo, Pemkot Diminta Gandeng Kejaksaan

Fajar Ishak Daeng Jaya

BAUBAU, Rubriksultra.com – Temuan Badan Pengelola Keuangan (BPK) atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo yang tak disetor ke kas daerah menjadi perhatian DPRD Kota Baubau. Pemkot diminta serius dalam menyelamatkan PAD yang belum disetor ke kas daerah.

Legislator Hanura, Fajar Ishak Daeng Jaya mengatakan pemerintah harus membuat Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) kepada pengusaha yang berutang retribusi. Pengusaha yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang dapat dilakukan upaya hukum.

- Advertisement -

“Itu sudah masuk tindak pidana retribusi,” ungkap Fajar Ishak kepada Rubriksultra,com, belum lama ini.

Fajar juga meminta Pemkot Baubau menggandeng Kejaksaan Negeri Baubau sebagai pengacara negara yang dapat ditugaskan melakukan upaya penyelamatan terhadap potensi pendapatan daerah.

“Kalau mau diseriusi, boleh minta pengacara negara untuk menagih utang pengusaha yang notabene merupakan PAD TPI Wameo yang harusnya masuk ke kas daerah. Ini dipandang sebagai bentuk pembelajaran kepada pengguna jasa agar lebih bertanggung jawab akan kewajibannya,” tandasnya. (adm)

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Husni Uba Dapat Bonus dari Koni dan Pemkot Baubau