Dewan Soroti Mobil Tambang Gunakan Jalan Dalam Kota Kendari

KENDARI, Rubriksultra.com – Banyaknya mobil tambang pengangkut material batu yang beroperasi pada siang hari maupun malam dari Moramo ke Morosi dan sebaliknya dengan melintasi jalur atau jalan Kota Kendari, menuai kritikan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Kendari Muhammad Ali, kepada Pelaksana tugas (Plt) Kota Kendari Sulkarnain Kadir, dalam rapat paripurna DPRD pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari terhadap raperda perubahan APBD tahun 2018, Senin 3 September 2018.

- Advertisement -

Menurut Muhamad Ali, mobil tambang pengangkut material batu dari Moramo menuju Morosi begitu pula sebaliknya yang melintas di jalan Kota Kendari dengan berat muatan sebanyak 8 ton yang telah merusak jalan dalam kota.

Mobil-mobil tersebut, lanjut Ali, tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Kendari untuk melintasi jalan kota.

“Ini menimbulkan kerusakan jalan, kemacetan jalan, debu yang sangat berdampak negatif kepada semua masyarakat kota Kendari,” katanya.

Sebaiknya, sambung dia, pihak perusahaan meminta izin kepada pemerintah Kota Kendari apabila menggunakan jalan dalam kota, supaya ada timbal baliknya kepada masyarakat.

“Masa kita semua masyarakat Kota Kendari hanya mendapatkan ampas-ampasnya mulai dari debu dan kerusakan jalan,” jelasnya.

Untuk itu, Ali meminta Plt Wali Kota Kendari untuk menerbitkan aturan terhadap mobil-mobil pengangkut material tambang apabila melintas jalan di Kota Kendari.

“Kita harap Plt Wali Kota menerbitkan aturan tersebut, pasalnya ini sudah tidak korperatif lagi dan tidak menghargai wilayah pemda yang dilewati,” harapnya.

Di tempat yang sama Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengatakan, memang sudah ada beberapa pengajuan dari pihak perusahaan, tapi sampai saat ini belum diterima karena belum ada konpensasi yang akan diberikan pihak perusahaan.

Baca Juga :  Aset Pemkot Baubau Tembus Rp 1,85 Triliun

“Kita akan komunikasikan dulu dengan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan kira-kita apa yang akam diberikan rekomendasi untuk masyarakat Kota Kendari,” kata Sulkarnain di Kantor DPRD Kota Kendari.

Ia membenarkan, mobil perusahaan tambang pengangkut material dari kabupaten Konawe Selatan menuju Kabupaten Konawe begitu juga sebaliknya yang melintasi jalur kota
belum memiliki aturan dari Pemerintah Kota.

“Kita bangun jalan, jembatan pake uang rakyat, masa kita seluruh masyarakat hanya dapat imbasnya saja yang telah terbukti beberapa jalan dan jembatan kita sudah rusak,” pungkasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kota Kendari akan memanggil pihak-pihak perusahaan terkait untuk membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments