Pembangunan Transmisi PLN di Baubau Belum Kantongi Izin

BAUBAU, Rubriksultra.com – Pembangunan transmisi PT PLN Persero di Baubau yang diduga menyerobot kawasan hutang lindung di Kelurahan Kadolokatapi ternyata belum mendapatkan izin Penetapan Lokasi (Penlok) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Makassar Sulsel, Fahrul Marsuki, selaku penanggungjawab proyek tersebut mengatakan, pihaknya kebingungan saat mengurus izin Penetapan Lokasi (Penlok) karena adanya dualisme antara Pemprov Sultra dan Kota Baubau.

- Advertisement -

“Menurut Pemprov Sultra, proyek yang lahannya dibawah lima hektar tidak perlu izin dari provinsi tapi dari pemerintah daerah setempat. Sehingga kami mengurus ke Pemkot Baubau. Hanya saja Pemkot Baubau bilang kalau dibawah lima hektar tidak perlu izin penetapan lokasi (Penlok),” ujarnya via telepon seluler, Rabu 5 September 2018.

Akhirnya, lanjut Fahrul, izin Penlok itu belum diberikan oleh Pemkot Baubau. Sementara izin Penlok sangat dibutuhkan sekali dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena menjadi syarat terbitnya IMB.

“Jadi kami bingung, disatu sisi Pemkot bilang Penlok tidak usah. Sedangkan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penlok itu dibutuhkan dalam penerbitan IMB,” keluhnya.

Fahrul mengaku, jika pengurusan izin lainnya seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sementara dalam pengurusan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Ia berharap proses izin proyek tersebut bisa paralel, artinya pengurusan izin jalan dan pembangunannya juga jalan. Menurutnya, hutan itu sangat penting tetapi pembangunan tersebut juga penting buat masyarakat Kota Baubau

“Atas pertimbangan itu, kami juga berpikir bahwa yang kami rusak itu kan tidak sampai berhektar-hektar, hanya segaris dengan jalur transmisi yang nantinya bisa menunjang kelistrikan Sultra khususnya Baubau,” tandasnya.

Sebelumnya, salah seorang anggota DPRD Kota Baubau, Muh Ishak Zuhur, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan pembangunan transmisi PLN tersebut.

Baca Juga :  Belanja Pemkab Buteng Rp 700,4 Miliar

“Ini sebagai wujud pengawasan pembangunan di Kota Baubau. Sekaligus, mengkroscek ada tidaknya izin terhadap proyek yang diduga menyerobot kawasan hutan lindung (konservasi),” pungkasnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments