Leher Anak Gadisnya Ada Tanda Cupang, Ibu di Bombana Lapor Polisi

KENDARI, Rubriksultra,com – Mengetahui ada tanda cupang di leher anak gadisnya, seorang ibu di Bombana berinisial DA melaporkan seorang remaja berinisial FA (16) ke Polsek Lantari Jaya.

Warga Desa Marga Jaya Kecamatan Lantari Jaya Kabupaten Bombana ini tak terima perlakuan FA terhadap anak gadisnya, AS (14).

- Advertisement -

Ia menganggap, FA telah mencabuli putrinya yang masih di bawah umur. Dikutip dari http://tribratanewspolresbombana.com, laporan DA tertuang pada nomor LP/05/IX/2018/Sutra/Res Bombana/Sek Lantari Jaya, 11 September 2018.

Berkat laporan itu, FA langsung dijemput polisi di kedimannya, Rabu 12 September 2018. Kapolsek Lantari Jaya, Ipda Abdul Kadir mengungkapkan FA dijemput aparat kepolisian di kediamannya atas dasar laporan dari ibu korban yang mengatakan bahwa anak gadisnya berinisal AS (14) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh FA.

“Ibu korban melaporkan FA atas tuduhan mencabuli anak gadisnya yang masih di bawah umur.” ungkap Ipda Abdul Kadir, seperti dilansir Tribrata News Polres Bombana.

Dari keterangan ibu korban peristiwa pencabulan yang melibatkan dua sejoli yang diketahui berpacaran itu terjadi pada Senin 10 September 2018 sekira pukul 20.00 WITA di salah satu bangunan sekolah di kelurahan Aneka Marga.

“Pelaku dan korban janjian pergi ke pasar malam di desa Marga Jaya. Sebelum sampai di pasar malam, keduanya singgah di sebuah sekolah di kelurahan Aneka Marga.” kata Ipda Abdul Kadir

Ipda Abdul Kadir melanjutkan, dalam keadaan gelap gulita, pelaku dan korban memadu asmara sekitar 10 menit.

“Tapi tidak sampai berhubungan badan layaknya suami-istri” kata Ipda Abdul Kadir.

Keesokan harinya, lanjut Ipda Abdul Kadir, ibu korban melihat tanda merah di leher anak gadisnya. Curiga dengan hal yang menurutnya tak biasa itu, ibu korban pun bertanya pada anak gadisnya.

Baca Juga :  Dugaan Kecurangan CPNS Busel, Polres Buton Dinilai Tertutup

Merasa terdesak oleh pertanyaan ibunya, AS pun akhirnya mengaku kalau ia dipaksa untuk berciuman dan melakukan gerakan-gerakan seksual lainnya oleh FA, namun tidak sampai berhubungan badan layaknya suami istri.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan, terkait pelaku dan korban yang masih dibawah umur akan diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak” pungkas Ipda Abdul Kadir, (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments