Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Parpol Bisa Digugurkan

LAWORO, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat (Mubar) menggelar bimbingan teknis aplikasi pelaporan dana kampanye pada Pemilihan Umum 2019 di Aula KPU Mubar, Selasa 18 September 2018.

Dalam bimtek ini dihadiri oleh beberapa perwakilan partai termasuk operator masing-masing partai politik.

Ketua KPU Mubar Awaludin Usa mengatakan, laporan awal dana kampanye ini adalah syarat wajib untuk disampaikan partai politik kepada KPU.

“Olehnya itu kepada anggota parpol dan operator masing-masing partai agar bisa memahami ini,” kata Awaluddin Usa.

Ia menyebut, batas penyampaian LADK partai pada 23 September 2018 pukul 18.00 WITA.

Bagi partai politik yang terlambat atau tidak menyetor sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dibatalkan sebagai peserta pemilu di wilayah tersebut.

Sebelum itu, pada 20 September 2018, KPU akan menetapkan daftar calon tetap (DCT) Pileg 2019.

Namun, meski DCT sudah ditetapkan tapi partai belum melaporkan LADK pada 23 September 2018, maka KPU akan tetap membatalkannya sebagai peserta pemilu.

Untuk itu, kata Awal, kegiatan bimtek ini sangat penting karena ada sosialisasi aplikasi Sidakam yang digunakan untuk laporan dana kampanye.

“Makanya perlu kita adakan bimtek, agar partai politik atau operator partai politik bisa memahami, menggunakan, menerapkan aplikasi ini,” ujarnya.

Awal menyebut, sumber dana kampanye bisa berasal dari perorangan, partai politik, kelompok usaha maupun badan usaha non-pemerintah.

“Kalau bentuk uang itu harus masuk dalam dana kampanye, kalau bentuk barang itu dicatat jumlahnya berapa dan barangnya dinilai sesuai dengan standar barang yang berlaku,” bebernya.

Ia merinci, sumbangan untuk partai politik yang berasal dari perorangan, jumlah sumbangannya dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

Sementara jika sumbangan dari kelompok, organisasi atau badan usaha non pemerintah, maksimal sumbangannya hingga Rp 25 Miliar.

Baca Juga :  231 Caleg di Mubar Siap Tarung

Seluruh sumbangan ini, kata dia, dimasukkan dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang dibuka oleh masing-masing partai.

“Rekening dana kampanye itu terpisah dari rekening partai politik, untuk rekening dana kampanye menggunakan rekening khusus,” bebernya.

Bila ada sumbangan melebihi ketentuan, maka harus dikembalikan ke kas negara. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments