Polisi Amankan 7 Ribu Ton Bahan Peledak di Sultra

KENDARI, Rubriksultra.com – Aparat Kepolisian mengamankan sekitar 7 ribu ton bahan peledak di dua daerah di Sultra. Hal ini disampaikan langsung oleh Kakorpolair Polri Irjen Pol Drs M Chairul Noor Alamsyah, SH MH bersama Kapolda Sultra Brigjen Pol Iriyanto, SIK saat press conference pengungkapan kasus bahan peledak di Aula Dachara, Rabu 19 September 2018.

Pengungkapan kasus bahan peledak amonium nitrate bermula saat adanya penyelidikan yang dilakukan oleh personel Subdit Intel, Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan personil Subdit Gakkum Dit Polair Polda Sultra mengenai pengangkutan ilegal bahan peledak jenis amonium nitrate di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.

- Advertisement -

Dari hasil penyelidikan tersebut personel mengamankan tersangka berinisial SA saat melakukan patroli di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, 19 Maret 2018. Dari tersangka diamankan amonium nitrate sebanyak 215 karung (5,375 ton).

Kemudian pada 2 April 2018 di Pesisir Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah, personel Dit Polair menangkap tiga tersangka berinisial NI, SA, dan BA dengan barang bukti 83 karung amonium nitrate (2,075 ton).

“Dari keterangan tersangka, bahwa barang bukti amonium digunakan untuk bom ikan,” kata Irjen Pol Chairul.

Keempat tersangka dikenakan pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak Jo Pasal 60 Ayat 1 UU RI No.12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 104, Pasal 113 UU RI No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Selanjutnya, personel melakukan penyelidikan terkait dengan perdagangan ilegal bahan peledak jenis detonator, di pesisir pantai Desa Lora, Kecamatan Mataoleo, Kabupaten Bombana, pada 25 Juli 2018, personel mengamankan dua orang tersangka inisial HA dan RI dengan barang bukti detonator pabrikan sebanyak 400 butir.

Baca Juga :  Brimob Polda Sultra Libatkan 30 Tim Gegana Antisipasi Kejahatan Tingkat Tinggi

Saat mengembangkan kasus ini, akhirnya dua orang lainnya berhasil ditangkap yaitu MA dan SU yang memiliki detonator rakitan sebanyak 12 kotak (1.200 butir).

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga 37 miliar lebih yang berpotensi merusak lingkungan terutama terumbu karang dan ikan,” ungkap Kakorpolair.

Kapolda Sultra juga menegaskan bahwa dengan alasan apapun diharapkan jangan terjadi lagi penggunaan bom ikan di wilayah perairan Sultra yang mengakibatkan kerusakan lingkungan karena akan mengganggu upaya konservasi di wilayah kelautan. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments