231 Caleg di Mubar Siap Tarung

LAOWORO, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muna Barat (Mubar) resmi menetapkan 231 daftar calon tetap (DCT) untuk ikut berkompetisi pada pemilu 2019.

Ke-231 DCT ini dinyatakan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon legislatif (caleg).

- Advertisement -

Ketua KPU Mubar, Awaludin Usa mengatakan penetapan 231 DCT tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup di Aula Kantor KPUD Mubar. Kamis, 20 September 2018.

“Sesuai regulasi yang ada mereka ini tak ada masalah lagi. Dasar penetapannya semua mengacu pada aturan yang berlaku,” kata Awaludin.

Awaludin menyebut, 231 DCT tersebut merupakan caleg dari 14 parpol yang terdiri 142 laki-laki dan 89 caleg perempuan.

Meski demikian, kata Awaludin, 231 DCT itu tidak bisa ikut pada pemilu 2019, bila parpol terlambat menyetor dana kampanye maka otomatis akan dicoret.

“Batas waktu penyerahan dana kampanye sampai dengan 23 Sepetember 2018, pukul 18.00 WITA. Jika ada parpol terlambat menyetor, maka parpol bersangkutan dapat sanksi yakni batal ikut kontestasi pemilu 2019,” tegasnya.

Karena itu, Awaludin menghimbau seluruh parpol agar penyetoran dana kampanyenya tepat waktu.

“Kita menyarankan seperti itu. Sebab kalau dilanggar, konsekuensinya tidak bisa ikut pemilu,” katanya.

Ia menambahkan terkait DCT ini sudah dua caleg yang mengundurkan diri. Satu orang atas nama Wa Nina dari Partai Golkar berada di dapil dua. Sedangkan yang kedua adalah Desi Mari Padang dari PKS, yang wilayah pemilihannya di dapil tiga.

“Jadi caleg yang mundur ini tidak bisa diganti dengan calon. Tapi namanya tetap masuk dalam daftar caleg partai tersebut,” terangnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Hari Ini, KPU Wakatobi Umumkan DCS