WAKATOBI, Rubriksultra.com – Sebanyak 238 orang memperebutkan kuota 25 kursi di parlemen Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra). Jumlah itu terdiri dari 136 laki-laki dan 102 perempuan.
Jumlah itu ditetapkan melalui pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi tentang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilihan umum (Pemiku) Tahun 2019 beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Kabupaten Wakatobi, Abdul Rajab, mengatakan rapat pleno terbuka yang dihadiri pihak Bawaslu Kabupaten Wakatobi dan perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019 tersebut. Tidak ada perubahan jumlah dari Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan sebelumnya.
“Jadi, dari pleno DCS hingga DCT ini tidak perubahan jumlah. Hanya ada perbaikan misalkan nama harus gunakan spasi. Atau penambahan gelar di awal maupun akhir nama asli,” kata Abdul Rajab.
Jumlah DCT berasal dari 13 parpol. Karena di Wakatobi terdapat tiga parpol tidak mengajukan bakal calon.
“Harusnya kan 16 parpol, namun di Wakatobi ada tiga parpol tidak mengajukan bakal calon. Seperti Partai Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PKPI,” tambahnya.
Sebelum DCT ditetapkan, KPU telah melakukan serangkaian proses sesuai jadwal. Usai penetapan DCS langsung diumumkan ke publik sehingga diharapkan ada tanggapan masyarakat.
Di Kabupaten Wakatobi terdapat lima daerah pemilihan (dapil). Kecamatan Wangi-Wangi dapil satu dengan kuota 6 kursi. Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dapil dua dengan kuota 7 kursi. Kecamatan Kaledupa dan Kaledupa Selatan dapil tiga dengan kuota 4 kursi. Kecamatan Tomia dan Tomia Timur dapil empat kuota 4 kursi dan Kecamatan Binongko dan Togo Binongko kuota 4 kursi. (adm)
Peliput: Kurniawati
Editor : La Ode Aswarlin