65 Wajib Pilih Buton Dicoret

PASARWAJO, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton mencoret sekitar 65 wajib pilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Buton untuk Pemilu 2019. Putusan itu diketuk palu setelah rapat koordinasi bersama Bawaslu Buton dan sejumlah pengurus Parpol pada Rabu, 12 September 2018.

Bukan tanpa sebab, KPU Buton terpaksa mendelete puluhan nama tersebut. Setelah proses verifikasi lapangan wajib pilih tersebut ternyata telah meninggal dunia.

- Advertisement -

“Ada 65 orang yang kita hapus dalam DPT karena telah meninggal dunia,” kata Ketua KPU Kabupaten Buton, Burhan kepada awak media, Kamis 13 September 2018.

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, lanjut Burhan, pihaknya turut menemukan pemilih yang berpindah domisili. Jumlahnya mencapai 14 orang. Terdapat pula 47 orang pemilih baru yang berasal dari luar wilayah Sulawesi Tenggara.

“Dan bagi pemilih yang pindah domisili dan pemilih baru itu berdasarkan ketentuan undang-undang, terhadap yang pindah wilayah akan diterbitkan formulir A5 supaya bisa didata di tempat asalnya, begitu pula yang pindah wilayah kesini (Buton, red), kita harus minta formulir A5 nya dari tempat asalnya,” ujarnya.

Terkait data pemilih baru asal luar Sulawesi Tenggara tersebut, kata Burhan pihaknya lebih dulu akan berkoordinasi dengan KPU Sultra. KPU Sultra kemudian meneruskan laporan itu ke KPU RI guna kroscek lanjutan. Merekalah yang berwewenang mengecek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) DPT baru tersebut.

“Kewajiban kita hanya mendata mereka dan disampaikan kepada pimpinan kami (KPU provinsi, red) karena yang mengkroscek NIK antar provinsi itu adalah kewenangan KPU RI. Waktunya sampe 17 maret 2019,” jelasnya.

Sementara itu, Burhan mengungkapkan berdasarkan pengamatan melalui Sistim Daftar Pemilih (Sidalih) hingga kini KPU Buton belum menemukan adanya data pemilih ganda.

Baca Juga :  Ridwan Bae Ketua Tim Jokowi Ma'ruf di Sultra

“Di Buton data pemilih gandanya nol persen, dan mungkin Buton adalah satu-satunya dari di Sultra yang tidak terdapat pemilih ganda,” ungkapnya.

Sebagai informasi setelah penghapusan 65 wajib pilih meninggal dunia, DPT di Kabupaten Buton yang berhak menyalurkan hak pilih pada Pemilu mendatang mencapai 72.719 pemilih. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments