BURANGA, Rubriksultra.com – Bupati Buton Utara (Butur), Abu Hasan mewarning Tempat Hiburan Malam (THM) alias kafe yang tidak mengantongi izin. Orang nomor satu di Buton Utara ini meminta kegiatan ilegal tersebut segera ditutup.
Abu Hasan mengaku sedang melakukan evaluasi terhadap keberadaan THM ilegal termasuk penjual minuman keras (Miras) tak berizin. Pihaknya juga akan berkordinasi dengan aparat kepolisian dalam melakukan penindakan.
“Saya sudah minta sama Kapolsek Kulisusu agar merazia Miras disemua titik. Baik di tempat hiburan maupun di luar tempat hiburan. Kita akan tertibkan bersama-sama dengan Pol PP,” tegas Abu Hasan saat ditemui di kantor Sekretariat Daerah, Rabu (26/9).
Abu Hasan tidak akan mentolerir kegiatan ilegal di wilayah otoritanya. “Mereka siap siap saja. Ini warning keras dari saya,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Butur, La Sukrening mengatakan, hanya tiga tempat yang mengantongi izin penjualan Miras di Butur, yakni Usaha Dagang (UD) Ilen, Feni, dan UD Ashar Bersinar.
“Semua kafe tidak punya izin. Dan belum ada yang mengurus izin. Lagi pula tidak mungkin diberikan izin,” kata La Sukrening saat ditemui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Bukan hanya kafe, sambung mantan Sekretaris BKD Butur ini, rumah bernyanyi keluarga pun belum ada yang memiliki izin. Kalaupun diberikan izin, sudah pasti dilarang menjual miras.
“Pak bupati juga tidak mungkin mengizinkan kalau ada penjualan Miras. Sekali pun ada yang mau mengurus izin. Bahkan, yang ada saja ini mau dikurangi,” paparnya. (adm)
Editor : La Ode Aswarlin