Jelang Penetapan DCT, Bacaleg Busel Diminta Lengkapi Berkas

BATAUGA, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buton Selatan menghimbau seluruh bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang berstatus ASN, kepala desa maupun pegawai BUMD untuk segera mengajukan SK pemberhentian yang dikeluarkan instansi terkait.

Ketua Bawaslu Buton Selatan, Mahyudin, S.Sos, M.Si menjelaskan Bacaleg yang berstatus ASN, Kades maupun pegawai BUMD memang telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun surat pemberhentian dari instansi yang berwenang belum ada.

- Advertisement -

“Sesuai dengan PKPU 20 tahun 2018 pasal 27 bacaleg yang berstatus ASN, Kades maupun pegawai BUMD harus melengkapi berkasnya berupa SK pemberhentian secara resmi dari instansi yang berwenang,” ungkapnya melalui rilis yang dikirim kepada Rubriksultra.com, Senin 17 September 2018.

Paling lambat SK pemberhentian sudah harus diserahkan kepada KPUD Busel pada 19 September mendatang atau sehari sebelum penetapan DCT. Bacaleg yang tidak melengkapi
SK pemberhentian bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kelengkapan SK pemberhentian juga wajib diajukan oleh bacaleg yang berstatus anggota DPRD Buton Selatan yang di calonkan oleh partai lain,” paparnya. (adm)

 

 

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments
Baca Juga :  Masa Jabatan Segera Berakhir, Ini Pesan Walikota Dan Wakil Walikota Baubau