LABUNGKARI, Rubriksultra.com- Potensi perikanan di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) diakui cukup melimpah. Sayangnya, nelayan setempat masih mempraktekkan cara penangkapan ikan dengan cara ilegal.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Muhamad Rijal mengaku hingga saat ini pihaknya masih menemukan masyarakat nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara ilegal. Cara penangkapan tak ramah lingkungan ini berpotensi besar merusak ekosistem laut.
“Masih, seperti potasium, bom ikan dan pukat roll masih kami temukan dilapangan. Makanya kebijakan yang kami tempuh saat ini adalah membangun mainset atau pola pikir nelayan untuk mencintai lingkungannya,” kata Muhamad Rijal ditemui baru-baru ini.
Metode yang dilakukan yakni dengan melalui pendekatan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat nelayan baik di kecamatan maupun desa. Dengan pendekatan ini, diharapkan masyarakat nelayan dan budidaya selain melakukan penangkapan juga sekaligus menjadi pelaku pengawas lautnya.
Muhamad Rijal mengaku hal ini memang bukan tugas ringan. Namun pihaknya mengaku akan berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat dapat berperan aktif secara langsung mengawasi lingkungan pantainya masing-masing.
Hasilnya saat ini sudah mulai terlihat. Salah satu contohnya sudah dilakukan di Desa Terapung.
“Nah, desa itu menjadi salah satu pilot project kami bahwa masyarakatnya disamping menangkap ikan juga sekaligus menjadi pengawas lingkungan. Ini terbukti berhasil,” katanya.
Dalam pengawasan, masyarakat diberi amanah untuk melaporkan kegiatan melanggar hukum dalam tata cara penangkapan ikan baik menggunakan bom ikan, potasium ataupun pukat roll.
“Jadi ada tugas ganda bagi mereka, selain memajukan penangkapan mereka juga melaksanakan tugas pengawasan kepolisian,” katanya.
Selain sosialisasi, pihaknya juga berupaya memaksimalkan aturan adat istiadat setempat. Seperti yang dilakukan masyarakat Desa Langkomu, Mawasangka Tengah.
Kata dia, di desa itu barang siapa yang menggunakan cara-cara yang dapat merusak lingkungan maka akan didenda. Tentu saja nominal dendanya disesuaikan dengan kesepakatan adat.
“Jadi dua sisi itu yang kami galakkan. Harapan kami dengan upaya ini maka terumbu karang bawah laut bisa tumbuh berkelanjutan kepada anak cucu generasi berikutnya. Sebisanya mereka juga dapat menikmati hasil laut Buteng dengan berkelanjutan pula,” tandasnya. (adm)
Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin