Resmi Tersangka, Dua Oknum Polisi Pelaku Pembunuh Juniornya Ditahan di Polda Sultra

KENDARI, Rubriksultra.com – Dua oknum polisi terduga pelaku penganiyaan juniornya hingga tewas resmi menyandang status tersangka. Bripda Fislan dan Bripda Sulfikar telah di tahan di Polda Sultra dan terancam dipecat dari kesatuannya.

“Iya, keduanya sudah ditahan,” ungkap Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt SIK, Senin 3 September 2018.

- Advertisement -

Ia mengaku, Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra sudah melakukan rekonstruksi atas meninggalnya Bripda Muh Faturrahman Ismail.

“Ada beberapa adegan, sudah di tangani oleh Propam,” kata Goldenhart.

Goldenhart mengatakan, kedua pelaku dikenai ancaman pasal 351 subsidair pasal 354 KUHP. Terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Terkait pemecatan atau sanksi berat lainnya, jelas mengikuti aturan. Tidak secepat itu,” ujar Goldenhart saat ditanya soal ancaman sanksi pemecatan kedua pelaku.

Setelah dilakukan visum, jenazah korban, dipulangkan ke kampung halamannya di Kolaka Utara. Pemulangan dilakukan oleh Pihak Polda Sultra bersama pihak Rumah Sakit Bhayangkara. Sejumlah rekan korban ikut menyertai iring-itingan jenazah yang melalui rute sejauh 300 kilometer lebih.

Rumah korban diketahui berada di Wilayah Desa Ponggiha Jalan Poros Trans Sulawesi Sulawesi Tenggara- Sulawesi Selatan, Kabupaten Kolaka Utara. Kabupaten paling ujung Sulawesi Tenggara yang berbatasan dengan Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Tiba di rumah duka sekitar pukul 17.00 Wita, jenazah korban disambut Isak tangis keluarga. Korban ternyata merupakan kerabat dari Bupati Kolaka Utara, H Nurahman Umar. Saat sebelum pemakaman, Bupati ikut hadir di rumah duka dan tempat pemakaman umum. (adm)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Portal SSCN Formasi CPNS Baubau Belum Bisa Diakses