PASARWAJO, Rubriksultra.com – Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kabupaten Buton saat ini tidak lagi melalui dinas pendidikan. Dana itu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung ke rekening para siswa penerima.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Buton La Ampera mengatakan, baru tahun ini proses pencairan dana PIP tidak melalui dinas pendidikan. Padahal tahun-tahun sebelumnya selalu melibatkan pihak dinas pendidikan.
Dana PIP itu, lanjut La Ampera, dikirim melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sehingga Dinas Pendidikan Kabupaten Buton tidak mengetahui dana tersebut. Apalagi, sekolah penerima tidak melaporkan data ke Dinas Pendidikan.
“Kendalanya itu kami tidak mendapatkan informasi. Karena dari Kementerian Pendidikan langsung ke rekening siswa. Dari pihak sekolah juga tidak melaporkan siswanya kalau dananya sudah dicairkan. Akibatnya kita susah mengontrol,” ungkap La Ampera di ruang kerjanya, Rabu 5 September 2018.
Menurut La Ampera, baru Tahun 2018 ini, proses pencairan dana PIP ke siswa tidak membutuhkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan. Padahal tahun sebelumnya, ketika akan melakukan pencairan, pihak sekolah selalu diberikan rekomendasi yang bisa dijadikan sebagai alat kontrol.
La Ampera memperkirakan, jumlah yang akan menerima dana PIP di Kabupaten Buton pada tahun 2018 ini sekira 8000 hingga 9000 orang siswa. Namun, dari informasi yang diperoleh, belum seluruhnya diterima oleh siswa.
“Jadi tidak semua siswa bisa dapat dana PIP. Syarat-syaratnya itu adalah harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP sendiri bisa didapatkan bagi yang memiliki KKS yang diusulkan dalam aplikasi Dapodik sekolah,” jelasnya.
Untuk diketahui, setiap siswa dana yang diterima jumlahnya berbeda. Yakni, tingkat SD setiap semester sebesar Rp 225 ribu dan SMP sebesar Rp 375 ribu. (adm)
Sumber : Inilahsultra