Alihkan Dana Penyertaan Modal, Bupati Butur Dianggap Salah Gunakan Wewenang

BURANGA, Rubriksultra.com – Tindakan pengalihan dana penyertaan modal Pemkab Buton Utara (Butur) ke Bank Sultra senilai Rp 2,5 Miliar dianggap sebagai menyalahgunaan wewenang.

Hal itu dikuatkan dengan surat perintah pengalihan dana penyertaan modal dari Bank Bahteramas ke Bank Sultra yang dikeluarkan Bupati Buton Utara, Abu Hasan.

- Advertisement -

“Perintah itu bertentangan dengan yang ditetapkan DPRD Butur. Yakni penyertaan modal Rp 1,5 Miliar ke Bank Sultra dan Rp 1 Miliar ke Bank Bahteramas. Tapi justeru Rp 2,5 Miliar dialihkan ke Bank Sultra. Sekalipun pada akhirnya dikembalikan dan setelah menjadi masalah,” tegas Ketua Ikatan Pemuda Pembaharu Buton Utara (IP2 Butur) Kasno Awal Doi, Rabu 3 Oktober 2018.

Dalam rapat pembahasan KUA/PPAS Perubahan 2018 di Kantor DPRD Butur beberapa hari lalu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur Tasir menyebut, pengalihan anggaran itu atas perintah pimpinannya.

Menurut Kasno, seandainya tidak menjadi masalah, kemungkinan dana investasi itu dibiarkan mengendap pada Bank Sultra. “Disini kan sudah ada niat dan perbuatan mengalihkan penyertaan modal itu,” tegasnya.

Seharusnya, kata Kasno, apa yang sudah ditetapkan DPRD Butur tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa persetujuan dewan. Pasalnya, APBD yang sudah ditetapkan lembaga perwakilan rakyat itu merupakan produk hukum.

Atas dasar itu, Kasno meminta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut tuntas masalah ini. Karena bisa saja, pengalihan anggaran penyertaan modal tersebut hanya contoh kecil persoalan yang terjadi di daerah ini.

Sebelumnya, Bupati Buton Utara (Butur) Abu Hasan menjelaskan, penyertaan modal untuk Bank Sultra ditargetkan mencapai Rp 30 miliar. Sehingga suatu hal yang wajar jika memilih fokus membesarkan Bank Sultra.

Baca Juga :  Sengketa Pilkada Baubau Ditentukan Besok, Masing-masing Kubu Optimis

Dengan demikian, anggaran penyertaan modal diberikan untuk Bank Sultra cabang Ereke sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, pihak Bank Sultra menolak dan hanya menerima sebesar Rp 1,5 miliar. Kemudian, anggaran Rp 1 miliar yang ditolak tersebut dikembalikan ke kas daerah.

“Penyertaan modal untuk Bank Sultra ditargetkan mencapai angka Rp 30 miliar. Daerah lain sudah terpenuhi seperti Kolaka, Kolaka Utara dan Wakatobi dengan deviden sangat besar. Kenapa kita fokus di Bank Sultra karena pemegang saham kepala daerah, siapa pun yang menjadi bupati,” tegas Abu Hasan, Minggu 30 September 2018.

Abu Hasan menerangkan, tidak ada kebijakan khusus terkait pemberian pernyertaan modal pada suatu bank, pengaturannya secara teknis. Abu Hasan menyesalkan pihak Bank Bahteramas sendiri belum menemuinya untuk berdialog.

“Jadi tidak ada indikasi permainan atau melemahkan Bank Bahteramas. Ini soal teknis dan komunikasi. Selama saya jadi Bupati Butur belum pernah pihak Bank Bahteramas datang menjelaskan kepada saya posisi Bank Bahteramas seperti apa penyertaaan modalnya, dan deviden untuk daerah bukan untuk saya pribadi,” jelasnya.

Abu Hasan juga meluruskan, jika dirinya bukanlah pemegang saham Bank Bahtermas sebagaimana dikabarkan.

Terkait dukungan untuk eksistensi Bank Bahteramas, Ketua KONI Butur itu mengaku, pihaknya telah mengeluarkan kebijakan agar semua dana desa yang jumlahnya triliun penyalurannya melalui Bank Bahteramas, bukan Bank Sultra. “Supaya bank itu (Bahteramas) juga sehat,” imbuhnya. (adm)

 

 

Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments