12 Parpol Laporkan Bupati Koltim

KENDARI, Rubriksultra.com – Sebanyak 26 kader partai politik dan masyarakat melaporkan Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah ke Bawaslu Koltim.

Pelaporan terhadap Tony ini terkait adanya dugaan tindak pidana pemilu, memanfaatkan jabatan bupati menggiring pegawai negeri sipil memilih Partai NasDem di Pileg 2019 mendatang.

- Advertisement -

“Ada 12 partai tapi yang melapor 26 orang,” ungkap Komisioner Bawaslu Koltim La Golonga, Sabtu 6 Agustus 2018.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Sultra Bahari menyebut, kasus ini memiliki dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Kita sudah dapat videonya dan sudah tersebar di youtube,” ungkap Bahari, Kamis 4 Oktober 2018.

Sebelumnya, beredar video Bupati Koltim Tony Herbiansyah mengajak pegawai negeri sipil (PNS) untuk memilih Partai NasDem dalam Pilcaleg 2019.

Tony yang saat itu mengenakan pakaian batik, berbicara di hadapan para pegawainya agar memilih NasDem.

Atas kasus ini, Bahari mengaku, tim Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tengah melakukan klarifikasi dan akan memanggil para pihak termasuk Bupati Koltim.

Hingga saat ini, sebut Bahari, yang sudah diklarifikasi adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur, Camat Aere, Camat Labandia, Sekretaris Dinas Kesehatan, Lurah Penaggo Jaya, Kades Pananggosi, Kades Mondoke serta beberapa PKH Labandia.

“Wakil Bupati sekarang sementara di Kendari dan Bupati masih di Jakarta. Tapi mereka sudah dikonfirmasi melalui telepon siap dimintai keterangan. Bawaslu juga sementara mengumpulkan bukti lainnya,” ujarnya.

Bila terbukti, maka Bupati Koltim diduga melanggara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 terkait larangan pejabat negara yang membuat keputusan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

“Pada pasal 547 sanksinya pidana 3 tahun dengan denda Rp 36 juta,” tuturnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments
Baca Juga :  Peserta Antusias Ikuti Simulasi Tes CPNS di Wakatobi