Begini Cara Mudah Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

BAUBAU, Rubriksultra.com – PT. Jasa Raharja (Persero) kini mempermudah alur klaim asuransi bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan. Cukup membuat Laporan Polisi (LP) tentang kejadian kecelakaan yang dialami, sisanya serahkan kepada Jasa Raharja.

“Sekarang sudah sangat mudah, cukup buat LP saja. Sisanya serahkan kepada kami untuk mengurus klaim asuransinya,” kata Penanggung Jawab Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Kota Baubau, Kemal Karman di Baubau, Senin 22 Oktober 2018.

- Advertisement -

Kata dia, jika sudah mengantongi LP atas kejadian kecelakaan maka pihak kantor Jasa Raharja yang akan “jemput bola” mendatangi korban di rumah sakit, di rumah korban atau melalui telpon. Namun biasanya, ketika LP sudah diterbitkan maka unit Laka Lantas Polres Baubau yang akan memberikan informasi kepada Jasa Raharja.

Terkait klaim asuransi ini, Kemal mengurai bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan dan luka-luka maka Ia berhak mendapatkan biaya penggantian ambulance maksimal Rp. 500 ribu, pergantian biaya P3K maksimal Rp. 1 juta, santunan perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta. Namun jika korban kecelakaan meninggal dunia maka klaim asuransi ditambah lagi sebesar Rp 50 Juta.

“Santunan ini akan kita berikan kepada ahli waris korban yang sah. Kami mengupayakan pembayaran melalui rekening ahli waris bukan dibayarkan secara tunai,” katanya

Kemal mengaku prosedur klaim asuransi kecelakaan masih sangat kurang dipahami masyarakat. Kebanyakan masyarakat takut membuat LP sehingga klaim asuransi tidak dapat diberikan.

Selain itu, tambahnya, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan beberapa rumah sakit di Kota Baubau, sehingga bagi korban yang mengalami kecelakaan dapat dijamin sesuai peraturan perundang-undang. Selain itu, surat jaminan lebih mudah diterbitkan kepada rumah sakit sehingga masyarakat tidak harus mengeluarkan uang tunai.

Baca Juga :  Mobiler Kantor Baru DPRD Baubau Diusulkan Rp 1,8 Miliar

Kemal juga menghimbau masyarakat untuk selalu melunasi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan bermotor di kantor bersama Samsat sebelum menuntut haknya. Sebab jika kewajiban itu tak dilunasi maka klaim asuransi kecelakaan bisa terhambat.

“Banyak kasus kecelakaan tapi tidak bisa kita tangani. Kenapa seperti itu, karena banyak masyarakat yang mengalami kecelakan malah takut membuat LP. Nah, kalau LP tidak terbit maka kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena klaim dapat diajukan hanya jika ada LP. Makanya saya himbau bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan maka ada baiknya melaporkan kasus kecelakaan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini bagian Laka Lantas Polres Baubau. Bukan kita berdoa untuk kecelakaan ya, tapi berjaga-jaga,” bebernya. (adm)

 

 

 

Peliput : Sukri
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments