KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra mulai memproses dugaan pelanggaran pidana pemilu Bupati Kolaka Timur.
Anggota Bawaslu Sultra Bahari menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, kata dia, kasus ini akan menjadi temuan dari Bawaslu Sultra. “Kita sudah dapat videonya dan sudah tersebar di youtube,” ungkap Bahari, Kamis 4 Oktober 2018.
Sebelumnya, beredar video Bupati Koltim Tony Herbiansyah mengajak pegawai negeri sipil (PNS) untuk memilih Partai NasDem dalam Pilcaleg 2019.
Tony yang saat itu mengenakan pakaian batik, berbicara di hadapan para pegawainya agar memilih NasDem.
Atas kasus ini, Bahari mengaku, tim Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur tengah melakukan klarifikasi dan akan memanggil para pihak termasuk Bupati Koltim.
Hingga saat ini, sebut Bahari, yang sudah diklarifikasi adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kolaka Timur, Camat Aere, Camat Labandia, Sekretaris Dinas Kesehatan, Lurah Penaggo Jaya, Kades Pananggosi, Kades Mondoke serta beberapa PKH Labandia.
“Wakil Bupati sekarang sementara di Kendari dan Bupati masih di Jakarta. Tapi mereka sudah dikonfirmasi melalui telepon siap dimintai keterangan. Bawaslu juga sementara mengumpulkan bukti lainnya,” ujarnya.
Bila terbukti, maka Bupati Koltim diduga melanggara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 283 terkait larangan pejabat negara yang membuat keputusan merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.
“Pada pasal 547 sanksinya pidana 3 tahun dengan denda Rp 36 juta,” tuturnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra