KENDARI, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra menelusuri keabsahan berkas 16 caleg yang ada di Sultra. Ke 16 Caleg itu tersebar di lima kabupaten yakni, Wakatobi sebanyak 7 orang, Muna Barat 6 orang, Kolaka 1 orang, Buton Selatan 1 orang dan Kota Baubau 1 orang.
Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengaku, pihaknya masih mendalami dugaan keabsahan para caleg ini.
“Itu masih ditangani Bawaslu Provinsi Sultra. Kita masih pastikan dulu berkas dokumennya,” katanya.
Ke 16 caleg yang diduga bermasalah berkasnya ini merupakan caleg pindah partai.
Mereka diduga tidak mengantongi pemberhentian dari pejabat berwenang saat penetapan daftar calon tetap (DCT).
Atas itu lah, kemudian muncul keraguan dari Bawaslu untuk melakukan penelusuran.
“Kita masih mau pastikan dulu dokumen yang disetor pada 19 September lalu,” katanya.
Menurut Hamiruddin, informasi yang diperoleh, berkas tanda terima pengunduran diri yang diserahkan oleh caleg pindah partai ke KPU, tidak pernah dikeluarkan oleh Pemprov Sultra sebagai pihak yang berwenang memberhentikan anggota DPRD kabupaten atau kota.
“Bawaslu sementara memastikan dokumen yang disetor ke KPU yang jadi dasar KPU menetapkan DCT pindah partai,” bebernya.
Bila yang bersangkutan terbukti tidak mendapatkan bukti tanda terima dari Pemprov Sultra, maka mereka menyalahi pasal 27 PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Kita masih mengkaji dulu. Kalau tidak ada, maka dia tidak ikuti prosedur,” tuturnya. (adm)
Sumber : Inilahsultra