BURANGA, Rubriksultra.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Buton Utara mewarning ASN di Pemkab Butur untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Butur, Hazamuddin saat ditemui Rubriksultra.com, Kamis 25 Oktober 2018.
Dikatakan Butur masuk diposisi ketiga dalam indeks kerawanan Pemilu di Indonesia. Mantan Ketua Pers Unhalu ini menilai kerawanan yang dimaksud adalah keterlibatan ASN dalam politik praktis.
“Dalam pemilihan gubernur lalu, ada delapan ASN di Buton Utara yang direkomendasikan ke KASN,” paparnya.
Hazamuddin menambahkan Kabupaten Buton Utara Butur menjadi daerah yang menjadi perhatian pengawasan Bawaslu. Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk mengontrol ASN agar tak terlibat dalam politik praktis diperhelatan Pileg maupun Pilpres.
“Kepala desa dan prangkat desa juga dilarang dalam politik praktis. Dalam UU No 7 tahun 2017 tentang tindak pidana pemilu dalam pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang sengaja membuat keputusan dan atau membuat tindakan menguntungkan atau merugikan sala satu peserta pemilih dalam masa kampanye di pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta,” katanya.
“Pasal 494 setiap ASN TNI polri kepala desa perangkat desa dan atau anggota BPD yang menjadi pelaksana dan tim kampaye pemilu dipidana paling lama 1 tahun dan denda 12 juta,” tambahnya. (adm)
Editor : La Ode Aswarlin