DPRD Muna Didesak Perjuangkan Honorer K2

RAHA, Rubriksultra.com – Puluhan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tergabung dalam Forum Pergerakan K2 Kabupaten Muna terpaksa harus kembali ke jalan untuk menyuarakan nasib mereka, Selasa, 30 Oktober 2018.

Langkah itu dilakukan, setelah pemerintah pusat mengeluarkan peraturan batasan umur dalam perekrutan CPNS melalui kategori K2.

- Advertisement -

Atas dasar batasan usia maksimal 35 tahun. Padahal para honorer telah mengabdikan diri puluhan tahun di instansi maupun di sekolah.

Puluhan honorer mendesak anggota DPRD Muna untuk memperjuangkan nasib mereka di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Koordinator Forum Pergerakan K2 Kabupaten Muna, Mega Wati mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan khusus dan strategi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) terkait undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014. Kemudian, para pendemo menolak terkait P3K.

Selain kepada DPRD, tenaga honorer juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Muna, untuk memberikan dukungan moril terhadap perjuangan tenaga honorer.

“Kami mengabdikan diri sudah puluhan tahun untuk negara yang kita cintai . Sehingga kami meminta hak kami sebagai honorer untuk dipenuhi,” tegasnya.

Melalui kesempatan itu, Mega mendesak pemerintah pusat dalam hal ini presiden RI untuk mengeluarkan regulasi landasan hukum bagi penerimaan Honorer K2 secara keseluruhan tanpa dibatasi usia.

“Mestinya tidak ada batasan usia, kami bekerja lebih dari pegawai yang memiliki NIP. Rupanya pemerintah pusat tidak ada pengangkatan K2,” kesalnya.

Di kantor dewan, para pendemo ditemui Wakil ketua DPRD Muna La Ode Diyrun bersama ketua komisi I, Awal Jaya Bolombo.

Awal Jaya Bolombo menerangkan, pihaknya sudah kerap kali berkunjung ke KemenPAN-RB dan BKN Regional IV Makassar. Berdasarkan keterangan yang diperolehnya, batas usia berdasarkan undang-undang ASN.

Baca Juga :  Diduga Setubuhi Siswi, Staf Sekolah Kejuruan di Muna Dipolisikan

“Kami sudah konsultasi di MenPAN-RB dan BKN Regional IV Makassar. Mungkin mereka sudah bosan melihat wajah kami di sana. Tapi alasan mereka terkait batas usia berdasarkan acuan UU ASN. MenPAN-RB saat ini mencari solusinya,” teranya.

Usai pembahasan APBD-Perubahan, Awal berjanji akan kembali berangkat ke pusat untuk menemui DPR RI yang mrmbidangi honorer K2.

“Setelah pembahasan APBD-P, saya akan menyampaikan sesuai tuntutan teman-teman K2. Sebab demo tidak hanya di Muna, tetapi seluruh Indonesia. Sementara pengangkatan P3K belum ada regulasinya, besar kemungkinan ada kebijakan pusat,” imbuhnya. (adm)

 

 

 

 

 

 

Sumber : Inilahsultra

Facebook Comments