Gerakan Melindungi Hak Pilih Resmi Dilauncing, KPUD Baubau Buka 52 Posko Layanan

BAUBAU, Rubriksultra.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Baubau resmi melaunching program Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH). Gerakan ini bertujuan sebagai salah satu upaya menyerap sebanyak mungkin wajib pilih agar terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pencanangan gerakan ini dilaunching serentak secara nasional. Di Kota Baubau, GMPH ini diresmikan secara langsung Wali Kota Baubau, Dr AS Tamrin yang diwakili Sekda Baubau, Dr Roni Muhtar di Lippo Plaza Buton, Selasa 17 Agustus 2018.

- Advertisement -

Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar mengatakan pesta demokrasi pemilihan presiden dan legislatif tidak lama lagi akan dihelat. Terkait hal itu, terdapat beberapa point yang perlu diperhatikan.

Salah satunya adalah bagaimana mengupayakan agar warga kota Baubau bisa turut berpartisipasi. Utamanya menjadi peserta yang hadir di TPS menyalurkan hak suaranya atau hak pilihnya.

“Ini PR besar kita. Makanya tiga point penting yang ditawarkan dalam gerakan ini harus menjadi perhatian kita. Melalui gerakan ini kita bisa mengecek apakah diri kita, keluarga ataupun orang didekat kita sudah terdaftar sebagai calon pemilih,” katanya.

Hal itu menjadi penting didalam upaya meningkatkan persentase pemilih. Sebab hasil dari keterlibatan wajib pilih dalam menyalurkan hak suara menjadi cermin dari proses demokrasi yang baik serta representasi dari aspirasi masyarakat.

Ketua KPUD Kota Baubau, Edi Sabara menjelaskan pencanangan GMPH yang dilakukan serentak se-Indonesia ini dimulai dari tanggal 1 hingga 28 Oktober 2018. Melalui gerakan ini KPUD membuka layanan bagi masyarakat untuk mengecek data diri apakah sudah terdata dalam DPT atau belum.

Ada tiga cara yang ditawarkan kepada masyarakat melalui gerakan ini. Pertama dengan datang langsung ke kantor kelurahan atau desa untuk melihat pengumuman DPT, kedua pemilih bisa mengecek melalui laman website KPU melalui www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan ketiga bisa mengunduh aplikasi mobile play store melalui KPU RI Pemilu 2019.

Baca Juga :  Pengurus IDI Baubau Dikukuhkan, Monianse: Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Untuk memudahkan masyarakat, KPUD Kota Baubau membuka 52 posko layanan. Posko itu tersebar di 43 kelurahan, 8 kecamatan dan satu di kantor KPUD Kota Baubau.

“Jadi untuk posko di kelurahan dan kecamatan itu bisa langsung ke kantor kelurahan dan kecamatan masing-masing. Dimasing-masing posko telah disiagakan personil untuk melayani masyarakat,” katanya.

Sebagai penyelenggara, lanjut Edi Sabara, gerakan ini dinilai sangat membanntu. Sebab masyarakat bisa memastikan sendiri apakah namanya sudah terdaftar di DPT atau belum.

“Karena kalau tidak terdaftar maka akan ribet masalahnya. Boleh memilih memang, tapi menggunakan e-KTP. Itupun waktunya dibatasi tidak sama dengam pemilih yang masuk dalam DPT,” tukasnya. (adm)

 

Peliput : Sukri Arianto
Editor : La Ode Aswarlin

Facebook Comments